Dana Pengelolaan Makin Berat, P3RSI Minta Pemerintah Tak Kenakan PPN pada IPL

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Persatuan Penghuni Apartemen Seluruh Indonesia (P3RSI) meminta pemerintah tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap dana iuran pengelolaan lingkungan hidup (IPL) apartemen/rusun.

Berdasarkan UU No. “Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun” tanggal 20 Januari 2011, yang anggotanya adalah pemilik atau penghuni rumah susun, merupakan suatu badan hukum yang wajib (bertanggung jawab) mengurus kepentingan pemilik dan penyewa sehubungan dengan pengelolaan kepemilikan. benda-benda bersama, saham bersama, tanah bersama dan perumahan.

Ketua Umum DPP P3RSI Ajit Lauhatta menjelaskan PPPSRS merupakan organisasi nirlaba yang didirikan oleh pemilik properti dan warga untuk mengatur dan mengurus hak dan tanggung jawab kolektif warga. Tujuannya adalah mewujudkan kehidupan yang aman, tertib dan sehat dalam lingkungan perumahan/perumahan berdasarkan asas kekeluargaan dan kegiatannya sesuai RT/RV bidang sosial.

Faktanya, pemeliharaan perumahan menimbulkan defisit anggaran setiap tahun. Ditambah lagi dengan utang yang sangat besar dari pemilik properti dan penghuni, kata Ajith dalam acara P3RSI ‘Apakah IPL Rusun/Apartemen akan dikenakan PPN di Jakarta pada Selasa (30/07/2024)?’

Pernyataan Ajith itu menanggapi keluhan banyak pengurus PPPSRS yang mendapat surat dari Dinas Pelayanan Pajak Pratama berupa permintaan melaporkan usahanya untuk sertifikasi sebagai pengusaha kena pajak.

Bagi Ajith, warga kerap mengeluhkan beban pajak, termasuk upaya kenaikan IPL yang harus disetujui dalam rapat umum anggota tahunan (RUTA). Bahkan seringkali berakhir dengan konfrontasi fisik.

Hal ini tentu saja membuat pengelola PPPSRS terbebani dan otomatis menurunkan produktivitas kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan sehari-hari,” kata Ajith.

Ketua PPPSRS Kian Tanto mengatakan, karena dana untuk memperoleh IPL tidak mencukupi, mereka menjalin kerja sama dengan pemilik properti dan warga untuk melakukan pekerjaan konstruksi dan renovasi, biasanya menggunakan dana sink fund.

“Kami hampir tidak punya cukup dana untuk wastafel, jadi ketika kami harus mengecat gedung atau melakukan renovasi yang mahal, biayanya harus dibagi rata antara tuan tanah dan penyewa,” kata Qian.

Menurut pakar pajak Heru Hermavan, nilai dana perumahan IPL bisa diartikan menguntungkan pemilik rumah (kelompok terbatas). IPL adalah kegiatan atau kegiatan di bidang bakti sosial yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup secara umum yang dilakukan oleh perkumpulan warga di suatu kawasan perumahan.

“Dalam hal IPL sebagai objek pajak, maka IPL dimasukkan sebagai objek pajak dalam kegiatan sosial seperti SE 01/PJ33/1998, yang diselaraskan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh RT/RV, sehingga sah untuk dilakukan.” IPL yang akan dilaksanakan. Seharusnya tidak dikenakan PPN kepada mereka,” ujarnya.

Sebagai organisasi nirlaba, PPPSRS menarik IPL nirlaba untuk berbagi dengan anggotanya. PPPSRS tidak memiliki kepemilikan keanggotaan yang dapat diperjualbelikan seperti kepemilikan saham dalam perseroan terbatas (PT).

Ia merinci beberapa manfaat jasa pengelolaan PPPSRS, antara lain membantu pemerintah menyediakan kebutuhan pokok hidup (perumahan) karena dikelola dengan baik. Salah satu unsur pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga yaitu penghuni apartemen.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours