Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapat izin mengelola tambang harus bekerja di tambang tersebut dalam waktu 5 tahun. Sedangkan masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus selesai dalam waktu 5 tahun. IUPnya sama dengan IUP pertambangan lainnya,” jelas Arifin baru-baru ini.

Arifin menargetkan lahan pertambangan yang dikelola organisasi keagamaan mampu berproduksi minimal 2-3 tahun setelah IUP diterbitkan. Sebab, jelasnya, sebagian infrastruktur sudah ada di lahan yang diserahkan.

“Kita harapkan 2-3 tahun selesai produksinya. Tapi sebagian infrastrukturnya sudah ada, bisa ke sana dan bayar berapa. Dengan begitu (bisa) lebih cepat,” jelas Arifin.

Meski mendapat keistimewaan, Arifin menegaskan, perusahaan pengelola tambang ormas tersebut masih perlu melakukan uji kelayakan dan penelitian lebih lanjut. “Pertama kita harus melakukan feasibility study, pasarnya mau kita tuju ke mana, produksinya mau berapa, peralatan produksinya berapa yang kita perlukan untuk produksi itu, yang masuk dalam FS,” tuturnya.

Pemerintah diketahui menyiapkan enam lahan pertambangan hasil kontrak lama pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) untuk dialokasikan kepada organisasi massa keagamaan. Keenam lahan eks PKP2B tersebut dimiliki oleh PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Enam PKP2B diberikan kepada organisasi keagamaan Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, serta organisasi keagamaan Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membenarkan hal itu dari pihak eksekutif. Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mengolah kawasan tersebut dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan menerima lahan eks pertambangan PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours