Deddy Sitorus Minta Dalang Upaya Sabotase PDIP Berpikir Panjang: Tidak Usah Cari Masalah

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Dedi Sitorus menanggapi tudingan soal Surat Keputusan (SK) yang melimpahkan kepemimpinan PDIP pada Pemerintahan Negara (PTUN). Ia menilai kejahatan tersebut merupakan upaya penyerangan terhadap PDIP.

“Kami melihatnya sebagai sebuah langkah politik yang mengerikan, ini bukan sekedar upaya hukum. Tidak ada kerugian, moril, atau harta milik pihak penggugat. Kasus ini seolah-olah merupakan upaya untuk “menyerang” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). ). pada Selasa (9 Oktober 2024).

Yang lebih aneh lagi, tambah Dedi, berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa pengacara dibalik penuntutan tersebut ada yang terafiliasi dengan partai politik lain. Dedi menilai kejahatan ini bersifat politis.

“Kalau informasi, sepertinya banyak kuasa hukum penggugat yang berafiliasi dengan pihak yang sama. Jadi, menurut saya, keuntungan politiknya lebih terasa,” tuturnya.

Anggota DPR RI ini menegaskan, proses pemekaran kepengurusan dipelajari secara detail dengan aturan dan konstitusi partai. Sebenarnya cara tersebut sudah dipelajari dan dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dedi pun menilai pendapat jaksa tidak bisa diikuti. Artinya, menurutnya, jika pendapat jaksa diikuti maka akan menimbulkan akibat hukum yang berat. “Jika gagasan para jaksa ini diikuti, maka keseluruhan produk dan akibat hukumnya akan sangat besar,” tegasnya.

Misalnya, pada tahun 2018, PDIP menyelenggarakan Kongres dan menyesuaikan proses persiapan pimpinan daerah dan kabupaten agar sesuai dengan agenda politik.

Menurut Dedi, jika menggunakan logika jaksa, maka Peraturan PDIP itu salah. Termasuk keputusan DPP yang mengusung Gibran Rakabuming Raka di Pilwali Kota Surakarta.

“Jika keputusan DPP saat itu tidak sah, maka Gibran adalah produk kesalahan hukum.” Artinya, orang yang terpilih menjadi wakil presiden pada 2024 harusnya ditolak karena untuk menjadi wakil presiden harus memenuhi syarat sebelum bisa menjabat sebagai bupati, ”ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai kebohongan logis tersebut harus dihentikan dan tidak boleh dipermudah, apalagi jika hanya bertujuan politik.

Saya menyarankan agar para dark mind atau dalang upaya penghancuran PDI Perjuangan ini berpikir panjang dan keras serta tidak mencari masalah.

Seperti disinggung sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sokarnoputri digugat atasannya di Pengadilan Negeri (Jakpus) Jakarta Pusat. Perkara tersebut dilatarbelakangi oleh perpanjangan jabatan Megawati dan pimpinan PDIP hingga 2024 yang mematahkan AD/ART.

Gugatan hukum tersebut diajukan Dufry dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Anggiat BM Manalu pada Rabu (5/9/2024). Perkara tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tertanggal 9 Mei 2024.

Anggiat mengatakan, Megawati harus bertanggung jawab atas seluruh surat rekomendasi PDIP yang memilih kepala daerah (cakada) di berbagai kabupaten dan daerah/kota di Indonesia. Pasalnya, kata dia, rekomendasi direktur daerah itu tidak sah karena kepengurusan Megawatt berakhir pada Agustus 2024.

Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai PDIP bersama seluruh pimpinan lainnya mulai tanggal 8/10/2024. dan mengangkat pengurus baru PDIP periode 2019-2024 hingga 2025,” kata Anggiat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours