Demmurage Beras Impor Rp294,5 Miliar Dinilai Tidak Wajar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai denda atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar merupakan persoalan gila dengan sistem kerja lintas sektoral antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.

“Harus tahu kalau Bapanas impor, kalau janjian atau tender beras Bulog, kalau sudah baca aturan Bulog, importir yang siapkan. Kalau diketahui masih ada kesalahan berarti ada. beberapa. Ada yang salah dengan itu,” katanya. di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Penurunan impor beras Rp 294,5 miliar harus diperhitungkan

Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Bapanas-Bulog yang memakan biaya Rp 294,5 miliar. Agus mencontohkan persoalan dokumen tersebut senilai Rp 294,5 miliar.

Agus mengatakan, “Harusnya ada komunikasi antara importir, shipper, dan pelabuhan. Menurut saya, komunikasinya tidak ada, jadi ada pemborosan. Lalu ada pemborosan, karena lama dengan dokumennya.”

Agus meminta kejelasan sistem impor beras dan mekanisme yang dilakukan Bapanas-Bulog. Agus yakin, jika koordinasi dilakukan dengan baik maka denda Rp 294,5 miliar atau denda impor tidak akan pernah terjadi.

Agus mengatakan, “Intinya kita harus terus bertanya seperti kapan Bulog menerima aturan Bapanas, kapan Bulog memberi perintah, kapan kapalnya tiba. Karena tidak boleh ada kesalahan yang berujung pada pelanggaran tersebut.”

Sebagai informasi, Komite Pemberantasan Korupsi dan Riset Demokrasi Rakyat (SDR) berkoordinasi mengusut keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demokrasi atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan dan keterangan mengenai Bulog dan Bapanas.

Baca Juga: Mantan Komisioner Antikorupsi Kembali Tekankan Pentingnya Penyelesaian Kasus Korupsi Ekspor Beras.

Sebelumnya, dari dokumen hasil penelusuran tim penyidik ​​pembelian beras luar negeri ditemukan adanya permasalahan pada dokumen impor sehingga menimbulkan denda atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam keterangannya, tim Riviu menyebutkan adanya permasalahan dokumen impor yang tidak benar dan tidak lengkap sehingga berujung pada sanksi denda atau denda pada impor beras dari Bapanas-Bulog di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten. dan Jawa Timur.

Akibat dokumen impor yang salah dan tidak lengkap serta kendala lainnya, Bulog-Bapanas tertimpa biaya atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar. Rinciannya wilayah Sumut Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours