Demo Buruh di Patung Kuda Jakpus, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Massa buruh perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mulai berdatangan di Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Mereka muncul dengan permintaan untuk membatalkan undang-undang “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja”.

Polisi menutup Jalan Merdeka Barat sesuai pengawasan yang dilakukan di kawasan tersebut. Akibat penutupan ini, lalu lintas di kawasan itu menjadi sangat padat.

Sementara itu, dua kereta berada di dekat patung Kuda. Para pekerja berbaris di depan mobil komandan.

Sebagian besar pekerja yang hadir mengenakan seragam pengusaha. Ada pula yang membawa tanda seperti spanduk dan brosur yang memuat kebutuhan para pekerja.

9 Penyampaian Tuntutan KSPI dan Partai Buruh dilaksanakan serentak di kantor Gubernur, Walikota dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin dan Makassar.

Massa untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta akan berkumpul di Jakarta, dengan acara penting di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Gedung Negara.

Jumlah pengunjuk rasa diperkirakan ribuan, kata Ketua KSPI Saeed Iqbal yang juga Ketua Umum Partai Buruh di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Khusus di Jakarta, tempat berkumpulnya aksi adalah Lingkaran Patung Kuda. Aksi ini akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Menurut Said, ada tiga persoalan yang mengemuka dalam aksi tersebut. Pertama, mencabut omnibus UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus Impor dan Tolak Tenaga Kerja Murah. Ketiga, menolak pemotongan, mencabut Peraturan Perdagangan Nomor 2024 pada Kebijakan dan Regulasi.

Menurut dia, setidaknya ada sembilan alasan para pegawai menjalankan kewenangannya di Mahkamah Konstitusi.

1. Gagasan upah minimum kembali ke upah murah: UU Cipta Kerja telah mengembalikan gagasan upah minimum ke upah murah sehingga membahayakan kesejahteraan pekerja yang upahnya kecil dan kenaikan gajinya tidak mencukupi.

2. Pengalihdayaan tanpa batasan jenis pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan hal ini membatasi keamanan kerja bagi karyawan. Ini tentang memberikan negara representasi eksternal.

3. Kontrak permanen: Undang-undang penciptaan lapangan kerja memperbolehkan kontrak ulang tanpa menjamin adanya pekerjaan permanen, sehingga mengancam stabilitas pekerjaan.

4. Pesangon Murah: Pesangon yang diberikan hanya separuh dari santunan awal sehingga merugikan pekerja yang kehilangan pekerjaan.

5. Otomatisasi lengkap: Ini menyederhanakan proses kerja, meninggalkan pekerja tanpa keamanan kerja dan kesalahan terus-menerus.

6. Jam kerja fleksibel: Jam kerja yang tidak teratur menyulitkan karyawan dalam mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Peraturan Hari Libur: Kurangnya jaminan upah selama hari libur, khususnya bagi pekerja perempuan, meningkatkan kerugian dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Meningkatnya jumlah tenaga kerja asing tanpa adanya peraturan yang tegas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kerja lokal.

9. Penghapusan hukuman pidana: Penghapusan hukuman pidana atas pelanggaran hak-hak pekerja memungkinkan pengusaha melakukan pelanggaran tanpa konsekuensi hukum yang serius.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours