DEN sarankan empat DOB di Tanah Papua terbitkan Pergub RUED

Estimated read time 2 min read

Manokwari (ANTARA) – Dewan Energi Nasional (DEN) merekomendasikan agar empat Daerah Otonom (DOB) baru Tanah Papua segera menerbitkan peraturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Anggota DEN Masri Mawalda di Manukwari, Papua Barat, Selasa, mengatakan empat daerah otonom yang dimaksud adalah provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Dataran Tinggi Papua.

“Karena keempat DOB tersebut belum memiliki anggota DPRD provinsi, maka bisa menggunakan peraturan gubernur terlebih dahulu, baru kemudian ditetapkan peraturan daerah,” kata Masri.

Menurut dia, aturan ini akan menjadi acuan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) oleh setiap pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dokumen ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam memetakan potensi EBT untuk mengembangkan rencana aksi strategis guna mencapai elektrifikasi di seluruh wilayah.

Ia menjelaskan: “Besok (Rabu), saya akan ke Nabire (Papua Tengah) untuk mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur RUED. Untuk Papua Barat Daya, naskahnya hampir selesai.”

Dia menjelaskan, terdapat 33 provinsi yang telah menyelesaikan dan menerima nomor registrasi peraturan daerah (Perda) RUED, ​​sedangkan satu provinsi yakni Papua masih dalam tahap peninjauan.

Beberapa provinsi di Indonesia telah menerapkan peraturan RUED daerah, sedangkan Provinsi Papua Barat baru membahas kerangka untuk mengikuti peraturan daerah.

“Papua Barat baru menerima perda RUED, ​​sedangkan provinsi lain sudah melaksanakannya karena sudah setahun lebih memiliki perda,” kata Masri.

Sejak tahun 2023, DEN telah membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya, Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, dan Pemprov Dataran Tinggi Papua dalam penyusunan RUED.

DE juga berhasil menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah.

“Kami optimistis provinsi Tana Papua dapat mencapai target tersebut jika memiliki ketentuan RUED daerah lebih dari satu tahun,” kata Masri Mwalada.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours