Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU

Estimated read time 6 min read

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan memberikan sanksi kepada Hasim Asyari sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pengunduran diri tetap. DKPP menyebut Hasim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN).

Putusan DKPP dibacakan di persidangan hari ini atas kasus dugaan perbuatan asusila Hasim Asyari terhadap anggota PPLN Den Haag dan Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permintaan pelapor.

Kedua, memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasim Asyari sebagai presiden dan anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua Dewan Sidang DKPP Hedi Lujito di ruang rapat utama DKPP di Jakarta, Rabu. (3/7/2024).

Putusan etik ini bukanlah yang pertama terhadap Hasim. Rangkaian sanksi etik yang diterapkan kepada Hasim Asyari adalah sebagai berikut.

1. Sanksi kehati-hatian yang tegas terkait KEPP

DKPP pernah menjatuhkan sanksi teguran berat terakhir terhadap Ketua KPU Hasim Asyari, karena terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (3/4/2023).

Dalam kasus ini, Hasim disangkakan atas dugaan pelanggaran KEPP Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP juga memberikan sanksi kepada Kepala Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.

Sidang putusan DKPP saat itu dipimpin Heddi Lugito dan didampingi tiga anggota komisi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

2. Absen MOU 7 universitas, memilih jalan-jalan bersama wanita emas

DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran berat terbaru kepada Hasim Asyari karena tidak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Hasim memilih merantau ke Hasnaeni atau dikenal dengan sebutan Wanita Emas.

Hasim merupakan terdakwa perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).

Membacakan sanksi peringatan berat terakhir terhadap terdakwa Hasim Asyari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini diambil, kata Ketua Majelis Heddi Lujito.

DKPP menyebut Hasim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 dengan membawa Hasnaeni (pengaduan II). Hassaneni membayar tiket pulang pergi dengan Citilink.

Hasim dan Hasnaeni berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Faktanya, dari 18.-20. Agustus 2022, Hasim punya agenda resmi sebagai Ketua KPU, khususnya ikut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh universitas di Yogyakarta.

“Terdakwa mengaku di luar tugas kedinasan, ia berziarah bersama Pelapor II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang ikut dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade. Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan keputusan tersebut.

Pertemuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hasim Asyari, selaku Ketua KPU dengan kapasitas dan kedudukan yang layak sebagai ikon lembaga, dinilai tidak layak dan tidak layak untuk menyelenggarakan rapat tersebut.

Hasyim juga terbukti memiliki hubungan personal dengan Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk menyebarkan berita kepentingan pemilu.

Sebagaimana penuturan Pelapor II Terdakwa: “Kami senang bersama KPU. Saya senang dengan Ketua KPU.” “Pembicaraan terdakwa dengan pemohon II adalah, ‘jalan ini menuju ke Anda’,” kata anggota majelis Ratna Devi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak pantas kepada calon peserta pemilu. Perbuatan Hasim mencoreng kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian terbukti terdakwa melanggar Pasal 6(3)(e) dan (f) juncto Pasal 15(a), “d” dan “c”, KUHP Nomor 2017 2 Peraturan Kode Etik dan penyelenggaraan pemilu,” tutupnya.

Sementara dalam kasus pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP menyebut Hasim tidak terbukti karena tidak ada bukti fisik dan tidak ada saksi yang mendukung pengaduan pelecehan seksual tersebut.

3. Sanksi pencegahan yang tegas terhadap keterwakilan perempuan

Pada Rabu, 25 Oktober 2023, DKPP menjatuhkan sanksi kehati-hatian yang tegas terhadap Ketua KPU Hasim Asyari selaku Terdakwa I atas dugaan pelanggaran KEPP Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. “Berikan sanksi kehati-hatian yang tegas terhadap terdakwa Hasim Asyari selaku Ketua dan Anggota KPU terhitung sejak keputusan ini dikeluarkan,” Ketua DPR Ratna Devi Pettalolo dikutip dari situs resmi DKPP.

Terdakwa dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 ini berjumlah tujuh orang. Selain Hasim, enam peserta lainnya adalah: Idham Holik, August Melaz, Julianto Sudrajat, Beti Epsilon Idros, Mochamad Afifuddin dan Parsadan Harahap.

Enam terdakwa lainnya mendapat sanksi peringatan dari DKPP. Hasim mendapat sanksi lebih berat berdasarkan posisinya sebagai Ketua KPU.

Sebab, Hasim dinyatakan tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan profesional saat diberlakukannya Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU No. Tuntutan peninjauan kembali. peraturan ini.

Anggota DPR Muhammad Tio Alliansyah mengatakan, Hasim sebagai Ketua KPU merupakan simbol dari lembaga yang mewakili dengan baik lembaga penyelenggara pemilu, profesional dan berintegritas sehingga dituntut tegas dan tegas dalam memberikan masukan. Partai-partai, khususnya Kongo, tentang metode menghitung keterwakilan minimal 30% perempuan dalam daftar calon masa depan.

Padahal, Hasim merupakan salah satu pemohon putusan Mahkamah Konstitusi No. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, Hasim harus mampu menyikapi secara tegas rekomendasi RDK.

Terdakwa juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 h Peraturan DKPP No.

Sidang penyelesaian dipimpin oleh Ratna Devi Pettalolo selaku ketua rapat saat itu. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota majelis.

4. Sanksi kehati-hatian terkait kebocoran data pemilih

Pada Rabu, 15 Mei 2024, DKPP juga menjatuhkan sanksi pencegahan terhadap Hasim Asyari dan seluruh Komisioner KPU karena membocorkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rico Nurfiansya Ali mengeluhkan pelanggaran etika terkait kebocoran data yang diretas oleh Jimbo anonim.

Menjatuhkan sanksi pencegahan terhadap terdakwa Hasim Asyari selaku Ketua dan Anggota KPU, Terdakwa II Mochamad Afifuddin, Terdakwa III Betty Epsilon Idros, Terdakwa IV Parsadan Harahap, Terdakwa Yulianto Sudrajat, Terdakwa August Idham, Holikach, VI. Menjadi anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak tanggal pembacaan keputusan ini,” demikian bunyi keputusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

5. Beralih ke Gibran sebagai calon wakil presiden

Sanksi lain dijatuhkan DKPP kepada Hasim karena menerima Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024, sedangkan enam komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik.

Hasimi memberikan peringatan keras terakhir. Sementara Komisioner KPU lainnya August Mellas, Parsadan Harahap, Idham Holik, M Afifuddin, Beti Epsilon Idros, dan Yulianto Sudrajat diberikan sanksi teguran.

Nomor Perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/ Tahun 2023 pertama (Hasim Asyari) dalam perkara nomor 141: – “PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melanggar aturan etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddi Lujito dalam putusan, Senin (8/10). 5/2) /2024) sesi membaca.

Hassim dan seluruh Komisioner KPU mendapat pengaduan atas diterimanya pendaftaran Jibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023, yang diklaim pelapor tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. Pemilihan wakil presiden karena KPU tidak merevisi atau mengubah peraturan terkait sesuai putusan pengadilan Nomor 90/PUU-XXI/202.

Karena itu, pemohon mendalilkan tindakan para tergugat yang membiarkan Gibran tetap mengikuti putaran pencalonan jelas melanggar asas kepastian hukum.

6. Irman Guzman dikenakan sanksi pencegahan yang berat

Keputusan tersebut dibacakan Presiden DKPP Heddi Lugito pada Rabu (20/3/2024). DKPP memberikan sanksi berat kepada Ketua KPU Hasim Asyari dan komisioner KPU lainnya karena tidak mendengarkan permintaan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Guzman dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif DPD RI 2024.

Atas dasar itu, DKPP memberikan teguran keras kepada Hasim Asyari. Keputusan tersebut ada pada perkara Nomor 16 Tahun 2024 yang diadukan sendiri oleh Irman Guzman.

“Calon pertama sebagai Ketua KPU belum memenuhi tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan pencalonan DPD Pemilu 2024 berlangsung sesuai prosedur dan mekanisme yang baik,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka. dikutip dari siaran YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours