Deretan Gila Harga Mobil-Mobil Mewah Eks Bupati Kutai Rita Widyasari yang Disita KPK

Estimated read time 3 min read

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 91 kendaraan yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pensiun (TPPU) Mantan Bupati Kutai, kata Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. . Katanigara, Rita Vidyasari.

Ia mengatakan, puluhan mobil tersebut antara lain sedan mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes-Benz dan lainnya.​

Mobil mewahnya ada sekitar 91. Berbagai merek, ada Lamborghini, McLaren, BMW, lalu Hummer, Mercedes-Benz, dll. Ada 91, termasuk mobil dan motor, kata Ali dalam keterangannya, Kamis (6/6/2021). 2024).

Diketahui, satu mobil Lamborghini dijual sekitar Rp 8 miliar. Seperti Aventador dibanderol Rp 8,5 miliar, sedangkan Huracan dibanderol Rp 8,9 miliar. Artinya Huracan dibanderol sama dengan Avanza 1.5 G CVT 30.​

Sementara penjualan merek Hummer bisa mencapai Rp 1,1 miliar hingga Rp 2,7 miliar. Harga McLaren berkisar Rp 2,7 miliar hingga Rp 12,5 miliar.​

Selain belasan mobil, penyidik ​​KPK juga menyita 536 dokumen, termasuk barang bukti elektronik dan lima bidang tanah. Puluhan jam tangan bermerek juga disita.​

Lalu ada barang mewah, termasuk jam tangan 30 merek berbeda. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dll. Jam tangan mewah ada 30 jenis, kata Ali.

Diketahui, penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan berkali-kali di Kaltim pada akhir Mei hingga awal Juni 2024.

Namun Ali tidak menyebutkan lokasi penggeledahan. Saat dipastikan lokasi penggeledahan adalah rumah kakak Rita, pelatih Timnas Indonesia Endri Elavan, Ali tak membantah atau membenarkannya.

Pak Ali mengatakan, “Rumah siapa milik siapa dan di tempatnya milik siapa, saya kira itu teknisnya. Nanti akan dikonfirmasi oleh KPK untuk menguji kebenarannya dan memastikan barang bukti yang disita sebelumnya.

Pak Ali menegaskan, tindakan penyitaan bertujuan untuk memulihkan aset hasil praktik korupsi. Pak Ali meyakinkan, sejumlah aset masih dalam tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang-barang tersebut sebagian besar disimpan di gudang muatan sitaan (Rupbasan) KPK di Chawang, beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, dan beberapa lokasi perbaikan.

“Tentunya dalam proses persidangan, JPU KPK akan meminta atau meminta majelis hakim untuk menyita sejumlah harta benda kemudian diserahkan kepada negara, yang menurut saya jumlahnya besar,” kata Ali.

Sebelumnya, Rita dan Komandan PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairuddin diduga melakukan pencucian uang dari kegiatan kriminal di berbagai proyek dan perizinan internal. Pemkab Kudai Katanigara mengalokasikan dana sebesar Rp436 miliar.

Mereka didakwa menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, tunai, atau dalam bentuk lain.

Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018, dan kini ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu. Rita terbukti menerima uang pensiun sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar. dari lisensi. Pelamar dan mitra proyek.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours