Deretan Jaksa Agung di Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Estimated read time 6 min read

JAKARTA – Jaksa Agung era Presiden Joko Widodo (Jokowi) diulas dalam artikel ini. Nomor 3 tewas dalam kecelakaan di jalan Jaguarway terburuk menuju Jakarta.

Jaksa Agung merupakan jaksa tertinggi dan penuntut umum negara dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan ayat (1) pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Padahal pada ayat (2) pasal 18 UU Kejaksaan telah disebutkan bahwa Jaksa Agung suatu negara mempunyai kekuasaan khusus atau karena kedudukannya sebagai Jaksa negara di bidang perdata dan tata usaha negara. dan administrasi negara di semua lingkungan. Ia beroperasi di pengadilan domestik dan internasional. dan di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah atau pemerintah atau untuk kepentingan umum.

Sedangkan ayat (3) pasal 18 menyebutkan bahwa Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden dapat bertindak sebagai dan berwenang menangani perkara di bidang hukum. Mahkamah Konstitusi. .

Sedangkan ayat (4) Pasal 18 UU tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung adalah pimpinan dan pejabat tertinggi Kejaksaan yang bertugas membina, mengendalikan pelaksanaan fungsi, wewenang kejaksaan, dan lain-lain. fungsi. ditugaskan oleh jaksa. keadaan

Kemudian, pada ayat (5) Pasal 18 UU Kejaksaan disebutkan bahwa Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa Wakil Jaksa Agung negara. Oleh karena itu, pada masa kepemimpinan Jokowi, pimpinan Korps Adiaxa beberapa kali mengalami pergantian.

Dua di antaranya merupakan Pj Jaksa Agung. Jaksa Agung pada masa pemerintahan Jokowi adalah:

1.Andy Nirvanto

Foto / Dr. SINDOnews

Ia merupakan salah satu orang yang menjabat sebagai Jaksa Agung pada masa kepemimpinannya di masa kepemimpinan Jokowi. Pria kelahiran Kudos, Jawa Tengah, 8 Januari 1956 ini menjabat Wakil Jaksa Agung sebelum menjadi Jaksa Agung.

Ia diangkat menjadi Pj Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi pada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P. Keputusan Presiden ini mengangkatnya sebagai Jaksa Agung Basarif Arif hingga diangkatnya Jaksa Agung yang baru.

Sedangkan pergantian Basrif bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Budyoyono. Berbagai posisi pernah dijabat Andy, salah satunya adalah Manajer/Jaksa di Kantor Hukum Venugiri (1981).

Kemudian, Kepala Intelijen Kejaksaan Palangkaraya (1989), Kepala Reserse Kriminal Kejaksaan Demak (1991), Kepala Divisi Reserse Khusus Kejaksaan Jakarta Utara (1995), Kajari Maros (1997) , Ketua. Urusan Keluarga Kejaksaan RI (1999), Kajari Jakarta Pusat (2000), Asisten Pengawas Kejaksaan Jawa Barat (2001).

Serta Kepala Kejaksaan Agung RI (2003), Wakajati Sumatera Barat (2004), Wakajati Kalimantan Selatan (2005), Direktur Uheksi di waktu umum (2006), Kajati Kalimantan Timur (2006), Inspektur Pegasum di Jamwas (2008), Kajati DKI Jakarta (2008).

Kemudian sekretaris Wakil Jaksa Penuntut Umum (1389), Wakil Umum Tindak Pidana Khusus (1390), dan Wakil Umum (1392).

2. Mohammad Prastiv

Foto / Dr. SINDOnews

Ia dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis sore (20/11/2014). Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet, jabatan terakhir Prastiv sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Partai Nasdem.

Oleh karena itu, penganiayaan dianggap sebagai alat politik pada masa Prestio. Banyak juga kritik dari banyak pihak terhadap kinerja Prasetyo memimpin Korps Adiaxa dalam penegakan hukum.

Bahkan, Trimedya Pandjaitan, selaku Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengungkapkan partainya menjadi salah satu korban politik hukum Prastew. Hal tersebut disampaikan Trimedya pada Seminar Nasional Refleksi Hukum akhir tahun, Kamis 21 Desember 2017.

Prestio dianggap menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik guna menjebak calon presiden daerah yang diusung Partai Demokrat Kurdistan menjelang pilkada. Saat itu, Trimedia juga mengungkapkan Partai Golkar paling banyak menjadi korban.

Selain itu, berdasarkan pemberitaan SINDOnews pada Jumat, 18 November 2016, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sembilan peristiwa kontroversial selama masa jabatan Jaksa Agung Prastyo. Salah satunya, Samadikon Hartuno, melarikan diri dalam kasus korupsi BLBI di Bandara Halim Perdanakosuma pada April 2016.

Peristiwa kontroversial lainnya adalah kesepakatan dengan pejabat korup untuk melakukan pembayaran pengganti korupsi pada Mei 2016, yang mengakhiri 33 kasus korupsi di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan.

Sebanyak 58 tersangka dibebaskan. Alasan kejaksaan menutup kasus korupsi yang tertunda ini adalah karena tidak ada kerugian pemerintah. Alasan lainnya, penyidik ​​tidak mempunyai cukup bukti untuk melanjutkan persidangan berikutnya.

Prestio pernah menduduki berbagai jabatan antara lain Kepala Bagian Keuangan dan Material Kejaksaan Agung RI (1973 – 1973), Kepala Staf Kejaksaan Agung RI (1973 – 1973). 1973).

Lahir pada tanggal 9 Mei 1947 di Tuban, Jawa Timur, pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kepegawaian dan Fungsi Umum Kejaksaan Agung RI (2000 – 2003), Kepala Kejaksaan Sulawesi Selatan, Jaksa Agung RI. Jaksa Agung RI (2003 – 2005), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI (2005 – 2006), dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Hukum pada Kejaksaan Agung RI Indonesia. (2005-2006).

3. Arminsia

Foto / Dr. SINDOnews

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 3 Mei 1960 ini juga merupakan salah satu orang yang menjabat Jaksa Agung. Ia dilantik Presiden Jokowi sebagai Penjabat Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019.

Berbagai jabatan pernah dijabat antara lain Direktur Penyidikan Divisi Kriminal Khusus pada Februari 2009, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Oktober 2010, Inspektur Pengawasan di Jamwas pada Agustus 2011.

Selain itu, Jaksa Agung Jawa Timur pada Agustus 2012, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Juni 2014, Jaksa Agung Pidana Khusus pada Oktober 2015, dan Jaksa Agung pada November 2017. Ia menerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX. Dari Presiden Indonesia pada tahun 2011.

Arminsiah meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu sore, 4 April 2020 di KM 13 Tol Jagorawi. Nissan Skyline GT-R R35 yang dikendarainya menabrak pembatas jalan hingga menghancurkan mobil sport tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi saat itu, seorang penumpang dibawa ke RS Bina Hosada Sibinong. Polisi juga mengumumkan bahwa salah satu penumpang merupakan rekan almarhum.

4.ST Burhanuddin

Foto / Dr. SINDOnews

Nama lengkap Sahib Sanityar Burhanuddin dilantik menjadi Jaksa Agung pada Rabu (23/10/2019) menggantikan HM Prestiv. Upacara pelantikan tersebut digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dan bertepatan dengan pelantikan para menteri maju Indonesia.

Ia kuliah di Universitas 17 Agustus Semarang. Kemudian MA di Sekolah Tinggi Manajemen Labora DKI Jakarta dan PhD di Universitas Satyagama DKI Jakarta. Pria kelahiran Sirbon, 17 Juli 1954, ini mengikuti kursus pelatihan menjadi jaksa pada tahun 1991.

Berbagai jabatan strategis yang disandangnya di Korps Adiaxa, salah satunya menjabat sebagai Kajari Bangku Jambi pada tahun 1999.

Karirnya pun semakin cemerlang. Pada tahun 2007, beliau dipromosikan menjadi Direktur Eksekusi Pena dan Pemeriksaan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidesos).

Belakangan, adik anggota Komisi I DPR Hasanuddin Tobagos (TB) dari Partai Demokrat Indonesia (PDIP) itu juga mendapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya XX dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2007.

Burhanuddin kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Maluku Utara pada tahun 2008. Setelah itu, Burhanuddin dimutasi menjadi inspektur kelima Wakil Jaksa Agung untuk pengawasan di Kejaksaan Agung.

Pada tahun 2010, Burhanuddin dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kemudian, pada tahun 2011, ia bekerja sebagai penasihat umum bidang sipil dan pemerintahan.

ST Burhanuddin berbeda dengan Jaksa Agung sebelumnya, Prasetyo. Jika Prastiv merupakan salah satu mantan kader Partai Nasdem, maka Burhanuddin bukan berasal dari kader parpol tersebut. Burhanuddin adalah jaksa senior yang terus menanjak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours