Dewan Pers Minta RUU Penyiaran Fokus Soal Aturan Siaran Bukan Mengancam Kebebasan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketua Komisi Pengaduan dan Penerapan Etik Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran harus fokus pada penguatan regulasi terkait penyiaran. Oleh karena itu, kebebasan pers tidak terancam.

“Ya, RUU Penyiaran harusnya fokus pada aturan penyiaran. Kalau isi, submeter atau parameter pengukuran konten ya itu saja. Selama ini monopoli, lalu yang kedua, partisipasi masyarakat seperti apa,” kata List, Kamis. (4/7/2024) Dikatakan di Jakarta.

Pihaknya mengamini UU Penyiaran bertujuan untuk memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Oleh karena itu, jika ada pasal yang mengancam kebebasan pers, sebaiknya dihapus.

Seperti klausul dalam RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers yakni larangan jurnalisme investigatif. “Kalau kebebasan pers, kita tidak bisa perbaiki di sana. Artinya, asal disentuh pasti akan ada reaksi besar dari masyarakat karena itu kebebasan pers. Ya, pasal itu harusnya dihapus,” kata dia. dikatakan

Pihaknya juga menegaskan klausul perselisihan dalam jurnalisme yang diselesaikan IPK. Meski hingga saat ini sengketa jurnalistik yang dilaporkan ke Dewan Media Tertulis, jika terkait dengan penyiaran, akan dirujuk ke IPK. Hal ini untuk menghindari konflik antara UU Pers dan peraturan KPI.

“Kalau ada isu pers yang disiarkan di dewan pers, tapi pers tidak, itu masuk ke dewan pers, kita perkenalkan ke IPK dan itu sama, jadi kita tinggal memperkuat institusinya. Saya setuju dengan penguatan kelembagaan IPK, sehingga “RUU Penyiaran sudah ada tindakan yang tegas, namun jika berdampak pada kebebasan pers pasti akan ada permasalahan”, imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours