Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung sejak 17 Tahun Silam

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Upaya menekan kebebasan pers diyakini sudah berlangsung puluhan tahun. Salah satu upaya terbaru adalah dengan melakukan amandemen Undang-Undang (RUU) Desentralisasi.

Jadi Hendriana, ketua Komite Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Media, mengatakan upaya untuk menekan kebebasan pers sudah ada sejak 17 tahun yang lalu. Ia menilai RUU Penyiaran merupakan upaya untuk melemahkan media.

“Kami memahami bahwa selama 17 tahun telah terjadi upaya untuk mengekang kebebasan pers,” kata Yaddy membahas urgensi RUU penyiaran. Jumat (14/6/2024) Wartawan di Jakarta Selatan (Iwakum).

Yadi mengatakan dia melihat adanya upaya untuk melemahkan media pada tahun 2007. Ia melanjutkan, RUU pemilu berupaya untuk mengontrol media. Tahun 2007, kalau tidak salah, masuk dalam RUU Pemilu dan Pilpres yang melarang pers. Yadi mengatakan bahkan ada tindakan yang bersifat menghukum.

Yadi mengatakan, upaya tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2012. Saat itu, Yadi mengatakan upaya pengendalian media juga akan dikendalikan oleh PKPU.

“Jadi sangat berbahaya,” kata Yadi. Namun setelah melakukan lobi dan pembicaraan dengan KPU, PKPU Nomor 1 Tahun 2012 akhirnya dibatalkan.

Pelemahan pers terus berlanjut pada tahun 2014, kata Yadi. Saat itu, Vandanas melakukan riset media. Kajian tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Sekretaris Negara (Setneg), Cominfo dan Dewan Media.

“Tentunya ada banyak masukan dari penelitian Vantanas, terutama dengan meningkatnya kekuasaan dewan media dan KPI, dan media sangat prihatin dengan situasi saat ini,” kata Yaddy.

“Tetapi di sana Dewan Pers melalui Profesor Bagher Manan selaku Tim Investigasi Nasional Vantanas mengatakan pers kita memang tidak bagus. Tapi tidak bisa dibungkam, tidak bisa dibungkam dengan menyeretnya ke media. Di akhir produk “Kami setuju dengan alasan UU Pers 40/99. Apa itu kontrak? Memang kebebasan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat,” tulisnya.

Dilihat dari kesepakatan tersebut, kata Yadi, undang-undang media bukanlah hadiah negara kepada media, melainkan hadiah kepada masyarakat. Yadi mengatakan tujuannya adalah untuk mendorong kebebasan berekspresi.

Setelah 25 tahun, media telah membuktikan bahwa kita mampu menjaga demokrasi dengan baik dan mengendalikannya, banyak korupsi yang diungkap oleh media dan media berperan aktif dalam menjaga kinerja demokrasi kita. “Indeks demokrasi dunia sangat baik,” kata Yadi.

Artinya undang-undang pers berdampak besar terhadap demokrasi, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours