Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Dewan Pers menolak beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian. Sebab, beberapa pasal dan beberapa hal yang tidak pantas bisa mengekang kebebasan pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Media Dewan Pers Adi Hendriana mengatakan pihaknya tidak setuju dengan beberapa pasal dalam aturan UU Penyiaran.

Perlu diketahui Dewan Pers tidak menolak UU Castileam, namun ada beberapa pasal dan beberapa hal yang tidak sesuai dengan isi UU Penyiaran, ujarnya. Oleh Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Adapun pasal yang ditolak Dewan Pers, Pasal 8 ayat A menyebutkan pasal tersebut memberi wewenang kepada Komisi Komunikasi Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa media. Addy mengatakan kewenangan KPI tertuang dalam Pasal 42.

Lalu di pasal 42 kalau tidak salah ditegaskan ada hak untuk mencetak perdebatan. Mengapa kita menolak pasal ini? Karena sudah jelas melanggar UU 40/99 tentang Pers. Artinya akan ada tumpang tindih kekuasaan sekarang, itu berbahaya,” katanya.

Tak hanya itu, pihak Adiadi menyatakan tidak setuju dengan Pasal 50 yang melarang penyiaran jurnalisme investigatif. Menurutnya, adanya klausul tersebut dapat mengurangi kebebasan pers.

“Larangan jurnalisme investigatif dalam Pasal 50B UU Penyiaran jelas membatasi kebebasan pers,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ada Pasal 1 UU Pers yang menjelaskan tentang tugas jurnalis, yaitu mencari informasi, mengolahnya, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Ini adalah definisi yang penting untuk dipahami,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours