Dharma-Kun kembalikan perbaikan persyaratan dokumen tahap dua

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan perbaikan pada persyaratan dokumen putaran kedua calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Vardana.

“Hari ini calon pasangan calon mengajukan permohonan dukungan remedial berdasarkan review permohonan Silon yang melebihi syarat minimal dukungan dari data,” kata Kepala Bagian Teknis KPU DKI Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, KPU DKI Jakarta membuka batas waktu bagi calon pasangan calon untuk menyampaikan perubahan persyaratan dokumen mulai 25 Juli hingga berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal. 77 pasal 2, jumlah perubahan yang disampaikan pada dokumen permohonan dukungan sekurang-kurangnya sebesar jumlah non-dukungan dan perpecahan.

Dody mengatakan, permohonan dukungan yang diajukan berupa dukungan baru yang dokumennya belum pernah mendukung pasangan calon sebelumnya.

Kemarin, 27 Juli pukul 19.00, KPU DKI Jakarta menerima dokumen syarat calon pasangan calon, karena ada dokumen yang belum dikirimkan ke Silon, ujarnya.

Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI memperbolehkan calon menyampaikan informasi pendukung yang belum disampaikan paling lambat tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 WIB.

Selain itu, peninjauan administratif terhadap peningkatan kedua akan dilakukan antara 28 Juli hingga 1 Agustus 2024. – katanya.

Dody mengatakan tahap verifikasi administrasi pemulihan adalah tahap verifikasi keabsahan dan kebenaran surat pernyataan dukungan, KTP, informasi yang dimasukkan ke Silon, serta keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan pendukung. identitas pendukung.

Sebelumnya, hasil verifikasi substantif pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI pada 2024.

“Dari total 721.221 dukungan yang diajukan pasangan calon perseorangan (bapaslon), setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, diperoleh 183.043 dukungan memenuhi syarat (MS) dan 538.178 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Dodi.

Menurut dia, di tingkat negara bagian, pemeriksaan calon perseorangan tahap pertama pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 telah selesai dilakukan.

Dodi menjelaskan, proses verifikasi substantif pertama dilakukan pada 11-21 Juli 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPC) dan PPK dengan metode sensus, yakni menemui langsung para penggemar di kediamannya atau di tempat lain.

Ia melanjutkan, calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat paripurna di tingkat kabupaten, kabupaten/kota, dan negara bagian.

“Jumlah dukungan tersebut masih di bawah kebutuhan minimal sebanyak 618.968 orang di empat kabupaten/kota. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, calon pasangan calon dianggap tidak memenuhi syarat.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours