Dharma-Kun mengaku tidak terlibat langsung dalam pengumpulan KTP

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pasangan calon independen 2024 Jakarta Pulkada Dharma Pongrikon dan Kon Wardana mengaku tidak terlibat langsung dalam pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena semuanya diserahkan kepada relawan.

“Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung,” kata Dharma dalam penjelasan video yang diterima di Jakarta, Senin.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Menurutnya, seluruh persyaratan yang dikumpulkan untuk mengikuti calon pasangan calon perseorangan dijamin diperoleh secara sukarela dari para relawan.

Dikatakannya, jika ada warga yang merasa tidak mendukung dan setelah dilakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendukungnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjawab pertanyaan apa yang sebenarnya terjadi.

Mudah-mudahan tanggapan KPU yang baru diterima bisa membantu memperjelas apa yang sebenarnya terjadi, ujarnya.

Dharma mengatakan, seluruh data yang diterima dan diserahkan ke KPU merupakan hasil kerja para relawan di lapangan yang secara sukarela mendukung pembangunan di Pulkada DKI Jakarta.

Menurut dia, data para relawan tersebut kemudian diperiksa oleh PU DKI Jakarta, hingga akhirnya syarat menjadi calon perseorangan terpenuhi.

“Kita amanah suporter, jagalah keluarganya sesuai visi kita, yaitu selamatkan nyawa keluarga kita. Niat kita mengabdi, bahkan sampai tahap ini, kita bersyukur sekali, Itu benar-benar kuasa Tuhan,” katanya.

Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Istri Megatari menjelaskan, informasi mengenai dukungan pasangan perseorangan di laman infopemilu.kpu.go.id merupakan data yang tidak diperbaharui. telah dilakukan.

Jadi, status informasi pemilu itu masih dalam tahap verifikasi administratif. Artinya belum terverifikasi faktanya dan yang kemarin beredar dan viral di media sosial adalah data anak Pak Ennis Basvidan. dan diperiksa dan datanya tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Kepala Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dodi Wijaya, Jumat, mengatakan, “Jika ada pihak yang memberikan jawaban, silakan memberikan jawaban kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami sudah mengetahui situasi seperti itu. Akan menunggu rekomendasi Bawaslu.” (16/8)

Menurut dia, KPU DKI Jakarta telah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen, Dharma Pongrikon dan Kin Wardana.

Dikatakannya, pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk melakukan proses dukungan terhadap pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administratif dukungan hingga perbaikan, verifikasi pertama, dan verifikasi kedua.

Untuk itu, kata dia, KPU juga telah menyikapi permasalahan terkait NIK warga yang didata pasangan calon, yakni saat dilakukan verifikasi faktual, seluruh warga ditanya apakah sudah diberikan bantuan atau belum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours