Dharma Pongrekun-Kun tak penuhi syarat administrasi pencalonan pilkada

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU) menyatakan calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi pembetulan dokumen pendukung dari DPR. pribadi jalanan. Mencalonkan diri dalam Pilkada.

Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Ceylon (Sistem Informasi Calon), 447.469 dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) dan 782.308 memenuhi persyaratan (TMS), kata Dodi Wijaya, Kepala Bidang Teknis KPU DKI Jakarta di Jakarta. Rabu

Hal itu diungkapkannya dalam rapat peninjauan hasil verifikasi administrasi permohonan perbaikan pertama dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang juga dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta. . Pada Selasa (18/6) bawass dan pasangan calon perseorangan di Jakarta.

Dodi mengatakan, jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) masih kurang dari jumlah dukungan minimal yakni sebanyak 618.968 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat status verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administratif pertama perbaikan dari Ceylon pada 9 Juni hingga 18 Juni 2024.

Tahap verifikasi administrasi pemasyarakatan merupakan tahap pemeriksaan keabsahan dan kebenaran dokumen permohonan pendukung antara lain Surat Pernyataan Dukungan, KTP Elektronik, kesesuaian data yang dimasukkan dalam Ceylon dan Surat Pernyataan Identitas bagi pendukung pemegang KTP status kepegawaian Elektronik. . TNI, Polri, ASN, aparat desa atau dibawah 17 tahun namun sudah menikah.

Jika ada keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap revisi hasil verifikasi, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan mereka untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours