Di HUT Ke-497, kualitas udara Jakarta terburuk kedua di dunia

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kualitas udara peringatan HUT ke-497 Jakarta pada Sabtu pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat kedua kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan pantauan situs pemantauan kualitas udara IQAir pada Kamis pukul 06.26 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta berada pada kisaran tidak sehat dengan angka 182 dan penilaian PM2,5 yang menetapkan nilai konsentrasi sebesar 99,5 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi ini setara dengan 19,9 kali nilai pedoman kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2.5 adalah partikel di udara yang lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Kategori tidak sehat adalah kualitas udara yang membahayakan manusia atau kelompok hewan sensitif, atau dapat merusak nilai vegetasi atau estetika.

Situs tersebut juga merekomendasikan kondisi udara di Jakarta, artinya masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan, memakai masker jika berada di luar, lalu menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Cakrawala kota Jakarta diselimuti asap putih terlihat dari pesawat di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Berdasarkan data situs pemantauan kualitas udara IQAir pada pukul 14.53 WIB, indeks kualitas udara Jakarta berada pada angka 159 atau konsentrasi bahan partikulat (PM2.5) berada pada kisaran tidak sehat yaitu 67,5 mikrogram per meter kubik. Foto/Dhamus Revianto/Rava antara. Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Delhi (India) pada posisi 217, disusul Dubai (Uni Emirat Arab) pada posisi 170.

Lahore (Pakistan) di peringkat 151 dan Beijing (Tiongkok) di peringkat kelima di peringkat 145.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Capgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan percepatan pengendalian pencemaran udara.

Ruang lingkup gugus tugas pengendalian pencemaran udara ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara dari kegiatan industri dan pemantauan status kualitas udara secara berkala, serta dampak pencemaran udara terhadap kesehatan. .

Kemudian, mencegah sumber pencemaran baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk penanganan sumber penghalang dan keadaan darurat.

Arsip foto – Suasana polusi udara di gedung Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Jakarta, Sabtu (15/6/2024). Antara foto/Sulthoni Hasanuddin/wpa/am. Kemudian melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor secara wajib, menghidupkan kembali angkutan umum, dan mengembangkan angkutan ramah lingkungan untuk angkutan umum dan pemerintah.

Selain itu, pekerjaan tersebut bertujuan untuk menambah ruang terbuka, green building dan menggencarkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas udara.

Selain itu, memantau kepatuhan terhadap izin-izin yang berdampak pada pencemaran udara dan menindak pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan untuk memastikan tepat sasaran dan mampu menangani permasalahan pencemaran udara secara efektif.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours