Dibuka Agustus, Ini Syarat dan Aturan Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Estimated read time 3 min read

Jakarta – Ini Persyaratan CPNS Terbaru 2024 dan PPPK yang rencananya akan dibuka pada Agustus 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PPPK) 2024. Sebelum masa pendaftaran dibuka, simak dulu peraturan terbaru tentang Persyaratan CPNS 2024 dan PPPK . Artikel kali ini akan membahas tentang persyaratan CPNS 2024 dan PPPK, bacalah!

Aturan dan Persyaratan CPNS dan PPPK Terbaru 2024

Ketentuan terbaru mengenai persyaratan CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia No. 2024 (Permenpanab).

• Usia 18 sampai dengan 35 tahun pada saat melamar pegawai pemerintah, kecuali beberapa pekerjaan sesuai aturan

• Minimal 20 tahun pada saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum usia minimal untuk bekerja PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi pemerintah dapat mengubah batas usia maksimum pelamar program PPPK dengan mempertimbangkan jangka waktu kontrak kerja

• Tidak dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPP, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNA), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta.

• Mereka bukan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri.

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau melakukan praktik politik praktis

Ia harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pekerjaan

• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan khusus yang sah dari badan profesi yang terakreditasi untuk posisi yang dicari.

Sistem sertifikasi profisiensi spesifiknya ditentukan oleh MenPANRB

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamarnya

Kesediaan pindah ke negara lain ditentukan oleh Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) atau instansi pemerintah.

Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pengawas Pelaksana Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan pekerjaan.

• Tidak melakukan dan/atau ikut serta dalam pelanggaran selektif

• Tidak berstatus sebagai peserta yang lolos seleksi calon ASN yang mengajukan penetapan nomor induk pegawai.

Anda mempunyai pengalaman terkait dengan bidang pekerjaan yang dilamar pelamar PPPK, dan persyaratan pengalaman ditentukan oleh MenPANRB.

• Apabila PNS PPPK melamar pada suatu pos pengadaan atau pos pengadaan PPPK, yang bersangkutan harus menyelesaikan masa kontrak kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan PPK atau instansi terkait (Pyb).

Dengan mendaftar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ASN bisa digratiskan bagi pegawai setingkat instansi.

• Mengajukan permohonan untuk satu jenis ASN saja yaitu PNS atau PPPK hanya pada tahun anggaran yang sama

Lamar hanya satu agensi dan satu jenis pekerjaan selama periode q tahun anggaran

• Apabila melamar pada lebih dari satu instansi, satu jenis pengadaan dan/atau satu jenis pekerjaan; Atau menggunakan dua tempat tinggal yang berbeda, yang nomor identitasnya dianggap tidak sah dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

• Apabila berhasil dalam seleksi, calon PNS harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk dapat diangkat oleh PPK menjadi PNS dengan pangkat dan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan:

– Pendidikan dan pelatihan berlalu

– Sehat jasmani dan rohani

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours