Diduga Berikan Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Dua orang saksi kasus pembunuhan Vina dan Ike di Cirebon tahun 2016, bernama Ep dan Dad, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena memberikan keterangan palsu. Laporan Tercatat No. LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024.

Pelapornya adalah Rolly Pinggabin, kuasa hukum keluarga terpidana. Jadi benar hari ini saya melakukan presentasi atas nama para terpidana, kata Rowley di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2024).

Ketujuh terdakwa kasus pembunuhan Veena dan Ike adalah Jaya, Suprianthu, Ekka Sandhi, Hadi Sputra, Aku Ramdani, Sudhirman, dan Aditya Vardhana dari Rivaldi.

Rowley mengatakan, pengumuman tersebut sengaja dibuat untuk mencari bukti lebih lanjut, khususnya dalam proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (JRE).

Katanya: “Ini rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti lagi. Kedepannya akan lebih banyak lagi, jadi mudah-mudahan kalau diterima dan dibuktikan maka proses terhadap terdakwa akan berbeda.”

Lanjutnya, “Benar, untuk saat ini serinya tetap di PK. Nanti kita bicara dengan pengacara lalu buktikan di sana.”

Pihaknya melaporkan keterangan Aep dan Dede yang mengaku terpidana melawan SMP 11.

“Yang dilakukan Aep dan Dede adalah melihat lima narapidana di depan SMP 11. Sebenarnya mereka tidak ada di sana, tapi katanya ada di sana,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours