Diduga Cemari Sungai, Perusahaan Sawit Asing Disegel DLH Muarojambi

Estimated read time 2 min read

MUAROJAMBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi, Jambi, menutup perusahaan sawit asing yang diduga membuang limbah ke sungai di Desa Sukamaju. Segel ini dikeluarkan setelah limbah perusahaan menimbulkan bau tidak sedap dan ikan tiba-tiba mati di sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi Evi Syahrul membenarkan adanya aksi penyegelan tersebut. “Ini pabrik mini yang modalnya asing. Sekarang perusahaan asingnya sudah kita segel,” tegasnya, Jumat (7/12/2024).

Evi menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak lain namun belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau izin pengolahan limbah. “Perusahaan juga tidak memiliki IPAL atau izin pengolahan limbah,” ujarnya.

Evi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah lama dilarang dan disegel oleh perusahaan tersebut. Namun dalam sebulan terakhir, sampah yang dikelola pihak ketiga kembali mencemari sungai di Desa Sukamaju. “Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas boros perusahaan perkebunan tersebut,” imbuhnya.

Diharapkan seluruh perusahaan yang menghasilkan limbah mematuhi standar pengolahan limbah yang baik. “Jika tidak, maka kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Salah satunya adalah penutupan perusahaan dan denda atas kerugian yang ditimbulkan,” pungkas Evi.

Sebelumnya, warga Desa Sukamaju, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi, merasa khawatir karena menduga air sungai yang mereka gunakan sehari-hari terkontaminasi limbah perusahaan sawit tak jauh dari tempat tinggal mereka. Selain menimbulkan bau tak sedap, banyak ikan di aliran sungai yang mati mendadak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours