Diduga Langgar Permenkes, Penanggung Jawab Klinik DPRD Banten Seorang ASN Bukan Dokter

Estimated read time 3 min read

Sengketa Klinik Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menunjukkan fakta terkini. Sebelumnya ada laporan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Sekretariat kini menerima fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai orang yang berstatus lepas (bukan pegawai) untuk tenaga medis.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandi. Dijelaskannya, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat yang sebelumnya dipimpinnya kini dipimpin oleh Ismail.

“Dokter itu dokter freelance, mereka (bekerja, kanan) secara shift. Penanggung jawab umum, kepala bagian umum klinik, Pak Ismail, Deden saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (27/6/2024).

Deden membantah kabar yang menyebut klinik tersebut tidak berizin. Dia mengatakan, pengurusan izin fasilitas kesehatan mulai tahun 2021 bertepatan dengan pembangunan DPRD Banten, karena diperlukan dalam pendirian gedung besar daerah.

Saat ditanya soal kekurangan apoteker dan obat apa saja yang diberikan dengan pagu anggaran lebih dari Rp 6,8 juta per bulan, Deden mengaku tidak ingat. “Secara teknis saya tidak ingat. Tanya Pak Ismail,” ujarnya.

Pernyataan Deden bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor. 9 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa penanggung jawab klinik sekolah dasar haruslah tenaga medis berupa dokter.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Ritchie mengatakan, klinik DPRD Banten masih belum memiliki dokumen lingkungan yang menjadi syarat teknis untuk mendapatkan izin. Selain itu, belum ada surat pengajuan permohonan pembuatan file ini.

Prinsipnya, dokumen teknisnya harus ada, minimal di tingkat SPPL. Saya belum menerima surat apa pun dari DPRD Banten. Dan jujur ​​saja, sumber daya itu saya temukan, katanya.

Sebelumnya, Banten diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) karena tidak menjalankan aturan klinik DPRD. Pelayanan dikelola oleh bidan, tanpa resep obat dan dokter dengan hari dan jam kerja yang tidak jelas.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota (DINKES) Serang, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Nurhayati, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya petugas medis yang melakukan operasi di klinik DPRD Banten. Termasuk mendirikan fasilitas yang awalnya berupa ruangan di gedung dewan.

Dia menjelaskan, semua klinik primer harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Dalam hal ini, karena fasilitas kesehatan DPRD Banten terletak di Jalan Saikh Moh Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Kurug, Kota Serang, tepat di kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten (Kp3b) Banten, maka berkasnya harus didaftarkan pada kantor. Noorhayati bekerja di sana dan seorang dokter bertanggung jawab.

Sekretaris Jenderal DPRD Banten dan Kepala Bagian Kepegawaian Ismail mengungkapkan, klinik yang dipimpinnya tidak memiliki apoteker.

“Ya, bulan ini sepertinya klinik. Apa yang harus saya sebut klinik? Klinik. Belum ada izin. Belum, tapi belum. Tidak ada apoteker. Karena stok. Biasanya di sini hanya ada dua obat, tapi saya jarang.” kemarilah.

Pengumuman Ismail menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Aktivis Satya Peduli Banten Sojo DiBakka mempertanyakan jaminan kualitas hidup pasien dengan praktik meracik obat tanpa sampai ke tangan apoteker.

Menurutnya, salah satu tugas penting apoteker adalah meresepkan obat dan merekomendasikan obat baru.

“Lalu kalau apotekernya tidak ada, apalagi dokternya tidak yakin kapan harus bekerja, bidan akan memberikan tes, pengobatannya apa? kata Sojo.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 pada Pasal 9, prasarana ambulans hanya diperuntukkan bagi klinik yang memberikan pelayanan pasien. Sementara itu, Pasal 22 mewajibkan klinik pasien didirikan oleh apoteker.

Instalasi ini, sesuai rencana, akan mendistribusikan resep dari dokter di masing-masing klinik dan juga dapat mendistribusikan resep dari masing-masing dokter dan klinik lain.

Sekadar informasi, Klinik DPRD Banten memiliki unit ambulans yang berlokasi di gedung baru mulai tahun 2020 berupa mobil Mitsubishi Pajero yang dimodifikasi untuk pelayanan pasien.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours