Diduga melakukan pelecehan seks, Polisi tangkap Ketua RT di Kemayoran

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tadi malam di kediamannya kawasan Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024, kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Arnold mengatakan, bos RT melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis di bawah umur berinisial N (15) dan Z (13).

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Arnold.

Sejauh ini, Arnold mengaku belum mengetahui motif dan cara terjadinya kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah usia tersebut. Bos RT ditangkap di rumahnya saat sedang berada di kamarnya.

“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT,” kata Arnold. Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Penganiaya Anak Kandungnya di Bekasi. Baca juga: Anak Korban Video Asusila Harus Dapat Bantuan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours