Dinsos DKI tegur pengemis di Jakut yang ternyata berkecukupan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Sosial Negeri DKI Jakarta memberikan teguran tegas kepada orang tua dan anak yang menjadi pengemis meski berasal dari keluarga mampu.

Suku Dinas Jaminan Sosial, Pengawasan, dan Pemeriksaan (Satgas P3S) Jakarta Utara mendatangi rumah seorang ibu dan anak yang berlokasi di dekat Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari di Jakarta, Jumat, mengatakan di Jakarta, polisi melakukan beberapa tahapan, antara lain pencegahan, pelayanan jaminan sosial, rujukan, pemantauan, pengendalian keselamatan masyarakat, bahkan penanganan.

Upaya ini terkait dengan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 yang mengatur tentang tata cara penyelesaian permasalahan PMKS.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan sejak Juni dengan memantau dan menertibkan kawasan sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga menyediakan layanan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan inspeksi lokasi dan memberikan nasihat pendidikan, serta mengeluarkan peringatan dan pengumuman yang menarik. jalanan,” kata Premi.

Langkah selanjutnya, lanjut Premi, Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Satgas P3S Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, pekerja sosial, dan penyuluh sosial akan memantau perkembangan masyarakat yang membutuhkan kesejahteraan sosial dan melakukan kunjungan survei;

Dia menambahkan, penggeledahan dan peninjauan ini merupakan bagian dari administrasi lain yang tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2014 Nomor 169.

Berdasarkan hasil kunjungan dan asesmen, mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak tergolong penerima jaminan sosial (DTKS), kata Premi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours