Diperiksa Polda Jabar, Anggy Umbara Sebut Film Vina Tak Masuk Ranah Hukum

Estimated read time 3 min read

Bandung – Angie Umbara, sutradara film “Wena 7 Hari Lalu”, diperiksa penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Kamis (6/6) siang hingga malam. Angie meyakinkan penyidik ​​bahwa film tersebut tidak membahas persoalan hukum seputar kematian Fina dan Ike.

Angie datang bersama Dheeraj Kalwani, produser film Veena yang terinspirasi dari kisah nyata pembunuhan yang terjadi di Sorbonne pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Vina Before 7 Days dibuat karena produser Dheeraj Kalwani menunjukkan, dalam hal ini Angie melihat sisi supernatural dan merasa layak untuk difilmkan.

“Awalnya produser berjanji kepada saya bagaimana jadinya jika saya memfilmkan kasus ini? Saya bilang itu akan sangat menarik karena kasus ini memiliki sisi supernatural. Belum pernah ada hal seperti ini yang terjadi di mana pun Kasus Vina), kata Angie, Kamis (6/6/2024). Bisa dicabut.

Selain itu, Angie mengatakan pihak produser diperbolehkan untuk terus mengembangkan dan syuting film Veena. Film “Fina 7 Days Ago” berkisah tentang peristiwa tahun 2016 dan dampak pembunuhan tersebut, serta menyoroti aspek nilai-nilai kekeluargaan.

Oleh karena itu, film “Vina” tidak termasuk dalam lingkup proses hukum. Jadi kami tidak membahas masalah ini. Ia berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan.

Angie mengaku belum mengetahui besarnya royalti yang dibayarkan produser kepada keluarga Fina. Namun ia meyakini sudah ada kesepakatan khusus antara pihak keluarga dan produsen terkait kompensasi kesejahteraan sosial.

“Itu (Santunan Sosial Keluarga Fina) pihak produsennya, tentu ada kesepakatan khusus antara pihak keluarga dan pihak produsen mengenai santunan kesejahteraan sosial depan dan belakang,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Veena dan Ikki kembali viral dan menjadi populer setelah film Veena: 7 Days Before. Masyarakat meminta polisi segera menuntaskan kasus yang sudah tertunda selama 8 tahun tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Peggy Setiawan yang diduga menjadi salah satu dari tiga penyandang disabilitas atau buronan kasus tersebut. Polisi menangkap Biggie pada Selasa, 21 Mei 2024 di Jalan Kubu, Bandung. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap setelah menyelesaikan pekerjaannya.

Pada tahun 2016, Peggy didakwa dalam kasus pembunuhan Fina dan Ike. Polisi mengaku punya bukti keterlibatan Biji dalam kasus tersebut. Penyidik ​​mengumpulkan barang bukti berupa ijazah, kartu keluarga, dan nilai SD dan SMP.

Kemudian satu unit sepeda motor STNK, dua kotak ponsel kosong, dan beberapa dokumen lainnya atas nama Peggy. Namun Biji membantah semua tuduhan polisi. Ia mengaku punya alibi kuat saat pembunuhan terjadi saat berada di Catapang, Kabupaten Bandung.

Sementara Fina dan Ike diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor. Saat itu, pada Sabtu, 27 Agustus 2016, Peggy sedang mengerjakan pembangunan rumah di Rankmanyar, Kecamatan Balinda, Provinsi Bandung.

Sabtu sore, Peggy, Ibno, dan Robbie mengantar Suharzono, seorang Bondul, menuju jalan utama angkutan umum menuju Stasiun Loepangang di Bandung. Setelah diturunkan, Peggy, Ebno, dan Ruby kembali ke bunker untuk beristirahat.

Pernyataan Biji itu diperkuat keterangan rekan-rekan buruh bangunan, Suharsono alias Bondol, Upno, Barman, dan Yadi. Ayah kandung Peggy, Forman dan ibu kandung Peggy, Kartini membenarkan bahwa anaknya berada di Bandung saat kecelakaan terjadi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours