Diperiksa Tanpa Kuasa Hukum, Terdakwa Kasus Vina Cirebon Seharusnya Sudah Diputus Bebas MA

Estimated read time 2 min read

CIREBON. Minimnya penasihat hukum atau kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon seharusnya menjadi alasan putusan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan pengacara kondang Otto Hasibuan di sela-sela sidang (PK) enam terdakwa kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (04/09/2024). ).

“Yang terpenting dalam perkara ini adalah para terdakwa yang meminta PC pada sidang awal perkaranya tidak didampingi kuasa hukum,” kata Otto.

Padahal, menurutnya, sudah menjadi tugas negara untuk memberikan nasihat hukum kepada terdakwa yang menghadapi hukuman di atas 5 tahun.

“Dalam putusan MA, penyidik ​​tidak berhak untuk tidak memberikan nasihat hukum jika seseorang diduga melakukan pasal dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, apalagi 15 tahun. Karena itu tugas negara. .untuk memberikan nasihat hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Otto, Mahkamah Agung harus memutuskan pembebasan para terdakwa karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi.

“Dalam hal terdakwa tidak didampingi pengacara, hukumannya 5-15 tahun, maka Mahkamah Agung mengambil keputusan bebas,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya fakta tersebut, seharusnya persidangan ini dapat berjalan cepat tanpa mempertimbangkan permasalahan lain.

Mengingat seluruh pemohon PC tidak didampingi kuasa hukum, maka hakim sebenarnya saat itu juga memutuskan untuk membebaskan mereka, ujarnya.

“Karena MA sudah mengambil keputusan seperti itu, maka tidak perlu melihat fakta sebenarnya ada pembunuhan, apakah ada kecelakaan dan sebagainya, tidak perlu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Otto menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang diketuai Aryeh Ferdian yang tetap melanjutkan proses PK ini dengan status terbuka.

“Saya kira ini adalah keputusan majelis hakim yang bijaksana. Karena permohonan dari KPK ini sudah tidak lagi sidang kepatutannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MK Arie Ferdian memutuskan persidangan enam terdakwa kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon harus digelar tertutup.

Aryeh beralasan, pokok perkara tindak pidana maksiat akan dibahas dalam sidang PK ini.

“Sesuai ketentuan Pasal 3 153 KUHP Ukraina, persidangan terbuka, kecuali dalam kasus kejahatan asusila atau terdakwanya adalah anak-anak,” kata Aryeh.

“Setelah berdiskusi dengan juri anggota, kami memutuskan proses ini tertutup untuk umum,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours