Dirjen Aptika pastikan UU PDP sudah berlaku sepenuhnya

Estimated read time 2 min read

BATAVIA dlbrw.com – Direktur Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Hoky Situnkil memastikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan diterapkan sepenuhnya pada 17 Oktober 2024. .

Artinya, masa transisi dan penyesuaian bagi pengendali data pribadi di Indonesia telah berakhir dan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang dapat ditegakkan sepenuhnya jika terjadi pelanggaran data dan privasi di Indonesia.

Yang pasti tanggal 17 Oktober itu menandai dua tahun disahkannya dan mulai berlaku, kata Hoki, Kamis di Batavia.

Meski belum ada aturan turunan mengenai Dewan Pengawas PDP, Hoki mengatakan dalam praktiknya banyak lembaga penegak hukum PDP yang akan digunakan pada masa transisi dua tahun ke depan.

Meski tidak menyebutkan berapa jumlah perkara yang ditangani UU PDP pada masa transisi, namun ia mengatakan pelanggar UU PDP kini ditindak baik dengan sanksi administratif maupun teguran dan sanksi. dalam banyak bentuk

“Sebenarnya penegakan hukum sudah dilakukan, dan mungkin teman-teman Anda juga yang menyaksikannya. Beberapa orang sudah didakwa, bahkan negosiasi kasusnya sudah selesai, dan akses sudah ditutup,” ujarnya.

Terkait dua peraturan turunan untuk memanfaatkan UU PDP secara maksimal, Pak Hockey mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tahap harmonisasi yang merupakan bagian kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkhumham).

Dua peraturan turunan yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden tentang Pembentukan Lembaga PDP dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan UU PDP.

“Kita masih menunggu ya, seperti teman-teman kita juga menunggu proses rekonsiliasinya. Jadi bisa dilihat di pdp.id, dan itu keputusan ketua lembaganya. Kita masih menunggu,” Hokinya. dikatakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours