Dirjen Hubdat: Sinergi diperlukan untuk angkutan umum berkeselamatan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (Antara) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat (Dirgen Hupdad) Risyabudin Nursin mengatakan diperlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan transportasi umum yang aman.

“Sesuai UUD 1945, tugas pemerintah menjamin keamanan masyarakat secara keseluruhan, namun hal itu akan lebih mudah jika ada kerjasama antara pengusaha, lembaga, kepolisian dan lain-lain. dia berkata. kata Risyabudin dalam keterangannya, Sabtu di Jakarta.

Dalam upaya penerapan transportasi umum yang aman, Riazyaputin mengatakan, pihaknya membangun kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pihak terkait melalui Rapat Koordinasi Angkutan Umum Aman yang digelar Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II (BPTD) Riau. Pekanbaru.

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan dan regulasi yang jelas dalam penyelenggaraan angkutan umum yang mengutamakan aspek keamanan, namun ia yakin akan ada kerja sama dari berbagai sektor untuk mewujudkannya.

Penegakan peraturan yang ada mengenai persetujuan kelembagaan, integritas administratif dan persyaratan teknis harus diperiksa dan dipantau, karena tindakan pencegahan dan tindakan pencegahan untuk mencegah kejadian buruk adalah yang paling penting.

“Strategi kunci saat ini adalah memprioritaskan interaksi manusia dan kegiatan pendidikan dalam bisnis angkutan umum dan masyarakat secara keseluruhan untuk menciptakan kesadaran kolektif guna menciptakan keselamatan transportasi umum,” ujarnya.

Selain itu, kata Rizyaputin, selain pengetahuan awak bus, kondisi pengemudi juga perlu diperhatikan. Perlu adanya peningkatan kemampuan teknis pengendalian kendaraan agar tidak menimbulkan kekhawatiran.

Ia meyakini ke depan, akan ada kontrol dan kepedulian yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat, dari atas hingga bawah, seperti aturan dan kepatuhan setiap pelaku usaha serta pengawasan yang lebih baik oleh pemerintah.

Selain itu, Suharto, Direktur Departemen Perhubungan, Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengatakan setiap perusahaan angkutan umum harus memenuhi dua persyaratan, antara lain persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan manajemen, sesuai dengan persetujuan.

Ia mengatakan, jumlah wisatawan di Tanah Air mencapai sekitar 14 ribu orang. Dari jumlah tersebut, 37 persen diantaranya tidak patuh.

“Ada spekulasi hal ini karena kendala proses perizinan. Kami akan terus berkomunikasi dengan BKPM pada tahapan proses OSS,” ujarnya.

Ia meyakini perkembangan ke depan akan lebih baik dengan adanya pertemuan ini dan jika para pelaku usaha di sektor tersebut menghadapi kendala dalam persetujuan persiapan, maka mereka siap membantu.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Selain itu, lanjut Suharto, standar angkutan umum perlu dibenahi, salah satunya terkait usia maksimal kendaraan berdasarkan tingkat pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan berdasarkan undang-undang Menteri Perhubungan. TIDAK. PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan PM 98 Tahun 2013 SPM Peraturan Menteri Angkutan Umum dan Angkutan No. PM 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua PM 46

Dijelaskan, batasan usia kendaraan adalah 15 tahun untuk bus wisata, 25 tahun untuk bus antar kota (AKAP), bus daerah (AKDP) dan angkutan pribadi untuk pegawai, dan 25 tahun untuk angkutan antar daerah (AJAP). . ) dan taksi paling lama 10 tahun.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua BPTD Kelas II Riau Avi Mukti Amin, Kepala Dithub Polda Riau, Kepala Dishub Daerah Riau, Ketua Bidang Perhubungan Polda Riau, Ketua Dishub Kabupaten/Kota Riau, Ketua Dinas Perhubungan Daerah. DPP Organda Kepri, Forum LLAJ Provinsi Kepri, Jasa Raharja, Presiden Provinsi Kepri, Perwakilan Persatuan Transportasi Indonesia di Kepri, serta para pengusaha angkutan orang dan barang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours