Disdik Depok Siap Beri Sanksi ke Oknum Guru yang Terlibat Cuci Rapor

Estimated read time 3 min read

DEPOK – Peristiwa pencucian ijazah di SMP Negeri 19 Kota Depok, Jawa Tengah, membuat kericuhan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Cara tersebut juga berdampak pada 51 calon siswa didik (CPD) yang didiskualifikasi dari delapan SMA Negeri.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok Sutarno tak segan-segan mengeluarkan pedoman dan sanksi tegas terhadap guru dan pihak lain yang terlibat dalam pencucian ijazah.

Baca Juga: Sejarah Cuci Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Kekacauan PPDB 2024

“Ada kejadian yang tidak diinginkan Kemendikbud. Bahkan ada guru yang dari segi pembinaan awal, hal pembinaannya tentu saja nanti harus kita sampaikan dari pihak kita kepada guru atau kelompok terkait.” pelatih,” kata Sutarno, Rabu (17 Juli 2024) kepada wartawan di Sukmajaya.

“Jika ada sanksi, kami akan memberikan sanksi kepada guru yang melakukannya. Yang jelas, terlepas dari apakah itu di luar wilayah hukum kita, karena itu masalah yang sudah menyangkut orang lain bukan? Ada pesta yang bisa kita lakukan.” Jika saya tidak sempat, beri tahu karyawan tersebut bahwa kita bisa memberikan sanksi. Kalau pegawainya perlu memberikan bimbingan, kami akan memberikan bimbingan,” ujarnya.

Baca juga: Skandal PPDB Jabar, 51 CPD dari SMPN 19 Kota Depok Didiskualifikasi

“Itulah ide layanan pendidikan yang kedua, termasuk cara kita memiliki dua hal yaitu kita membimbing dan mendisiplinkan guru atau pihak mana pun di sekolah yang menganggap mereka melakukan itu – obligasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mochamad Ade Afriandi, Kepala Bidang Pemerintahan Harian (Plh) Dinas Pendidikan Daerah (Kadisdik) Jawa Barat, membeberkan kisah terungkapnya praktik pencucian sertifikat di Depok.

“Iya jadi 51 CPD (calon siswa) dari salah satu SMP ya, itu harus dikeluarkan, standar penerimaannya (menjadi siswa) seperti ini…” Maka harus dibatalkan. Pertama, ada “kejanggalan data” di tingkat pendaftaran kedua (ppdb), ujarnya.

Baca juga: Sedih! SD Negeri Sumberaji 1 Jombang hanya memiliki satu siswa yang terdaftar

Kemudian, lanjut Ade, di bawah bimbingan PPDB Jabar dan panitia PPDB SMA di salah satu SMA di Kota Depok, penegasan dilakukan di sekolah asal yakni SMP tempat siswa tersebut berada.

“Yah, tanggalnya sembarangan karena ada informasi transkripnya ya transkrip SMP aslinya,” jelas Ade.

Lanjut Ade, saat diuji di sekolah, jika dibandingkan nilai ijazah yang diunggah CPD dengan ijazah dan juga buku nilai di sekolah, tidak ada perbedaan nilai (sesuai harapan).

Baca juga: 51 Siswa Didiskualifikasi dari 8 SMAN, Kadisdik Depok: Nilai di PPDB Berbeda dengan e-Laporan

Ade mengatakan, kejanggalan nilai ijazah tersebut telah didalami Irjen Kemendikbud. Nilai sertifikat ternyata tidak sesuai dengan nilai yang diunggah ke sistem PPDB sehingga dipastikan ada praktik pencucian sertifikat.

“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Irjen Kemendikbud. Saat dilakukan penyidikan oleh Irjen (Irjen) Kemendikbud Ristek, merekalah yang punya e-reportnya, ya, ada aplikasi e-reportnya. Dalam e-laporan dengan Kemendikbud ditemukan nilai (dalam e-laporan) tidak sesuai dengan penilaian yang diunggah di ijazah atau buku nilai sekolah,” ujarnya.

“Akhirnya diselidiki Irjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya terungkap kalau di Depok ada istilah ‘cuci rapor’ ya, ada cuci kartu laporan perilakunya. .” “, tukang kunci.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours