Disdik DKI larang pihak sekolah terima guru honorer sejak 2017

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sejak 2017 sudah memperingatkan sekolah agar tidak menerima guru honorer.

“Kami sudah menginformasikan sejak tahun 2017 bahkan sejak tahun 2022 sudah kami informasikan untuk tidak mengangkat guru honorer,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi soal pemecatan tersebut. dari profesor kehormatan.

Dalam praktiknya, kata dia, ada beberapa sekolah (kepala sekolah) yang mengangkat guru besar honorer. “Ini dibiayai dengan dana BOS,” kata Budi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, dalam Pasal 40.4 Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberikan iuran harus memenuhi syarat, antara lain berstatus non-ASN yang terdaftar dalam data dasar pendidikan (Dapodik). . ).

Selain itu, ia memiliki nomor unik guru dan staf pengajar (NUPTK) serta belum mendapat bantuan mengajar profesional.

Sehingga, menurut Budi, apa yang dilakukan pimpinan pusat selama ini, yakni pengangkatan guru honorer, tidak sesuai aturan yang berlaku saat ini.

“Jadi bukan soal pemecatan. Kami mengatur dan memantau agar guru berperilaku sangat hati-hati,” kata Budi.

Sejak 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyelenggarakan tenaga honorer pada lembaga pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022. Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini merupakan upaya untuk merangsang peningkatan mutu pendidikan di segala sektor, termasuk unsur teknologi, sarana dan prasarana, serta aksesibilitas terhadap pendidikan.

Budi menjelaskan, pendidikan berkualitas di Jakarta menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi yang lebih baik di masa depan.

Pihaknya telah melakukan peninjauan dan penyesuaian mutu pendidikan secara menyeluruh untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk tenaga pengajar di Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours