Disdik DKI sebut lima siswa yang viral terkait Palestina wajib lapor

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan lima siswa SMA yang viral melontarkan lelucon soal tragedi Palestina harus dilatih dan dilaporkan dalam waktu seminggu.

“Kami berhutang waktu seminggu kepada sekolah untuk melapor ke guru BK (bimbingan dan konseling),” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, Kementerian Agama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI), Kesbangpol dan lainnya.

Menurutnya, 5 siswa SMA tersebut diberikan pelatihan selama satu minggu tentang nilai-nilai kebangsaan dan toleransi terhadap sesama, serta bertugas melapor kepada guru konsultan.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim dari Departemen Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPAPP), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, serta lima mahasiswa Kesbangpol untuk melakukan pengarahan. seminggu di sekolah.

“Kami akan mengajar lima siswa dalam seminggu.

Budi menambahkan, selain siswa yang ikut serta, pihaknya juga melakukan kegiatan pendampingan kepada seluruh pihak sekolah, orang tua dan seluruh siswa.

Budi mengatakan, kegiatan tersebut akan menanamkan nilai-nilai karakter dan pembangunan nasional kepada siswa, guru, dan orang tua.

– Agar pembangunan nasional ini hanya menjadi milik kita saja, agar terjalin toleransi, kerukunan, persatuan dan solidaritas di sekolah.

Ia menambahkan, 5 mahasiswa yang bercanda tentang situasi Palestina dan videonya viral tersebut meminta maaf atas perbuatannya.

Menurut Budi, perbuatan lima siswa dari empat sekolah di DKI Jakarta tersebut merupakan tindakan yang disengaja karena hanya bercanda tanpa mengetahui konsekuensinya ke depan.

Ia menjelaskan, setelah video yang mereka buat menjadi populer atau tersebar di media sosial, kelima siswa tersebut langsung dipanggil ke Kementerian Pendidikan dan dimintai keterangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours