Disdukcapil perlu pemeriksaan berlapis untuk penonaktifan NIK

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Komisi DRP DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukapil) melakukan pengecekan kadar sebelum menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat yang tidak berdomisili di Jakarta.

Penghapusan harus dilakukan dengan hati-hati dan hati-hati, kata Dwi Rio Sambodo, anggota komisi DRP DK, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pencabutan NIK ini harus ditelusuri secara berlapis agar benar-benar sesuai dengan keadaan di daerah, mengingat banyak laporan warga yang tiba-tiba tidak bisa menggunakan KTP-nya.

Dia meminta Disdukapil lebih berhati-hati mengenai apakah benar para pengungsi tersebut sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.

Dia mengatakan, masyarakat yang tidak berdomisili di Jakarta harus diperiksa, diidentifikasi, dan diverifikasi untuk memastikan bahwa mereka tidak lagi memiliki ikatan dengan daerah asalnya.

Ia mengaku tak mempermasalahkan adanya kebijakan pembatalan NIK tersebut. Namun, kita diingatkan kembali bahwa program tersebut tidak merugikan warga terdampak

“Kalau KK atau RT tidak kenal ya, kita hapus. Tapi kalau orang tuanya atau keluarganya ada, tapi tidak ada harta bendanya, kita harus hapus.” dia berkata.

Sementara itu, D.K. Kepala Dinas Dukpil ​​Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kelambanan NIK selama ini hanya menyasar warga Jakarta.

“Belum ada yang dinonaktifkan. Baru saja meninggal Saat ini hanya ada dalam daftar peringatan “Mereka bisa menolaknya kepada kami setelah tidak aktif,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours