Dishub Bali usul helikopter juga diatur bukan hanya layangan

Estimated read time 2 min read

Denpasar (Antara) – Kepala Dinas Perhubungan Bali (DISHB) IGW Samsi Kunarda mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengatur helikopter wisata yang terbang rendah dibandingkan menerbangkan layang-layang.

Hal itu disampaikannya, Rabu di Denpasar, menanggapi kecelakaan tragis merangkai layang-layang helikopter di Suluban, Kadu pada Jumat (19/7).

“Harusnya pengendaliannya baik dari layang-layang maupun helikopter. Yang jelas apapun aturannya, kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” ujarnya.

Samsi berpendapat, kedua belah pihak harus dikontrol agar mudah diikuti karena selama ini Peraturan Daerah Negara Bali Nomor 9 Tahun 2000 hanya menyebutkan larangan menerbangkan layang-layang dan permainan sejenisnya di dalam dan sekitar Bandara Ngurah Rai.

Peraturan ini dibuat pada tahun 2000, perkembangan yang dinamis telah menyebabkan banyak perubahan sehingga menurutnya peraturan tersebut perlu direvisi.

“Saat itu (peraturan helikopter wisata) belum ada, tapi saat itu kami mengira helikopter perlu penyeberangan karena diatur oleh peraturan Kementerian Perhubungan, dan bagaimana keadaannya sekarang, kita harus melihat peraturannya. Keduanya. “Halamannya harus cocok,” katanya.

“Sekarang 2024, 24 tahun, mungkin dari tadi tidak terpikirkan, tapi sekarang ada perkembangan, dulu ada drone, sekarang ada, dulu layang-layang kecil, sekarang besar,” ujarnya. dia berkata. Dia melanjutkan.

Menyadari daerah tidak mempunyai kewenangan mengatur maskapai penerbangan, maka Pemprov Bali yang dipimpin Dinas Perhubungan Bali mempertimbangkan untuk membentuk Satgas Penerbangan Layang-layang.

Sumsey menemukan bahwa menjadikan gugus tugas lebih efektif setidaknya akan membantu komunikasi setiap kali terjadi pelanggaran atau potensi masalah.

“Oleh karena itu, harus dibentuk satuan tugas, karena kewenangan penerbangan ada di pemerintah pusat, bagaimana kita bisa mengendalikannya bersama-sama, sehingga ada semacam akselerasi kelompok yang memungkinkan kita (Pemprov Bali) ikut serta dalam hal ini. proses,” katanya.

Satgas Layang-Layang memang tidak bisa mengendalikan jalur penerbangan, namun berharap setidaknya dapat mengurangi potensi kecelakaan dan mendorong masyarakat untuk menerbangkan layang-layang pada ketinggian tertentu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours