Dishub Jaksel tindak 703 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan dan tim gabungan telah bekerja sama dengan 703 pengemudi dalam dua pekan terakhir untuk mencegah pelanggar lalu lintas. “Selama 15 hari, sejauh ini yang dioperasikan sebanyak 703 kendaraan,” kata Kepala Bagian Administrasi Kantor Administrasi Jakarta Selatan, Emiral August, kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, informasi tersebut berdasarkan kejahatan dan aktivitas yang dilakukan petugas gabungan selama dua pekan terakhir pada 1-16 Juli 2024 di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam tata tertib tersebut, petugas menindak pengendara sepeda motor, pengendara, dan pengemudi kendaraan umum pada saat melakukan operasi pelepasan klep (OCP), penarik dan pemasangan di bawah BAP Lalu Lintas Kantor (Tilang Polisi) dan BAP Polisi. Baca juga: Polres Jakarta Selatan tangkap 300 pengendara di hari pertama Operasi Patuh Jaya Undang-undang ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas. “Pekerjaannya meliputi penataan kendaraan yang parkir di badan jalan, bahu jalan, dan jalur sepeda,” ujarnya.

Jika perorangan maka akan ditilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Kemudian kendaraan dibawa ke kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta Selatan.

“Jika seseorang ingin membayar, harus menunjukkan surat tilang polisi dan membuat surat pernyataan tidak akan berhenti di pinggir jalan karena akan mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan gangguan lalu lintas,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, ada 40 petugas gabungan yang dikerahkan antara lain Pemprov DKI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta TNI dan Polri. Baca juga: Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 pegawai dalam Operasi Patuh Jaya 2024, pengelola gedung diharapkan bisa menyediakan tempat parkir untuk kebutuhan para pegawai. Langkah ini diharapkan bisa membuat masyarakat Jakarta bisa memesan lebih banyak.

Syukurlah para operator lalu lintas di sini sadar dan tidak mengganggu masyarakat, ujarnya. Dengan melakukan hal tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan tidak parkir sembarangan agar tidak mengganggu hak pejalan kaki dan pejalan kaki, serta tetap menjaga keindahan kota. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudinhub) telah melepas katup 823 kendaraan roda dua yang ditangguhkan di OCP hingga Mei 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours