Diskusi Literasi Digital: Pelajar Bebas Berekspresi di Media Sosial Tapi Bertanggung Jawab

Estimated read time 2 min read

MINAHASA – Hak berpendapat dan berpendapat diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Dengan isi pasal tersebut maka seluruh warga negara mempunyai hak untuk berbicara dan mengemukakan pendapat. Pasal 28 menjamin hak ini.

“Tapi ingat, di dunia nyata, apalagi di dunia digital, ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi dengan ketat,” kata guru Universitas Negeri Surabaya Eko Pamuji saat tampil sebagai fasilitator dalam webinar pembelajaran digital. sesi edukasi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (29/8/2024).

Eko Pamuji melanjutkan, menjelaskan secara digital harus mengikuti etika dan nilai-nilai digital yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jika sembarangan mengucapkan ujaran kebencian atau menyebarkan kebohongan, denda dan pidana penjara sama dengan yang sebenarnya menunggu untuk dilayani,” kata Eko Pamuji.

Denda dan hukuman penjara di dunia nyata, kata Eko, bisa dihindari jika kita mempraktekkan perawatan diri. Mohon penjelasannya secara bebas namun tegas.

Mengusung tema ‘Gratis tapi Terbatas: Terpaan di Media Sosial’, diskusi nyata yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kanwil Dikbud Sulut ini berlangsung menarik. Ratusan siswa dan guru mengikuti acara nonton bareng (nobar) dari sekolahnya masing-masing.

Beberapa sekolah di Kabupaten Minahasa dan sekitarnya yang mengadakan nobar kali ini antara lain : SMPN 1 Tondano, SMPN 2 Tondano, SMPN 1 Remboken, SMP 5 Langowan, SMPN 6 Langowan, SMPN 1 Kakas, SMPN 2 dan SMPN 4 Kawangkoan, SMPN 2 dan SMPN 3 Tombariri, SMPN 4 Pineleng dan SMPN 1 Sonder.

Pendukung lainnya, guru universitas Dr. Soetomo Surabaya Meithiana Indrasari menjelaskan pemahaman undang-undang terkait media sosial harus diubah. Sebab, sebagian besar pengguna internet – termasuk pelajar – masih belum memahami etika dan budaya digital.

“Faktanya, bahayanya sebenarnya ada di dunia nyata.” Boleh saja merasa nyaman, namun jangan lengah. “Lakukan apa yang ada di media sosial, jangan keterlaluan,” kata Meithiana yang juga dosen di Universitas Filipina, dalam diskusi yang dimoderatori Anissa Rilia.

Sedangkan menurut dosen IAIN Kerinci Jambi Jafar Ahmad, cara paling aman dalam berkomunikasi di media sosial adalah dengan cerdas memahami hak dan tanggung jawab di dunia digital. Penting bagi siswa untuk memahami hal ini, karena lingkungan digital telah sangat mempengaruhi berbagai aspek pendidikan.

“Internet telah mengubah cara belajar modern menjadi menyenangkan dan menantang. Selain itu, metode presentasi kini semakin maju dengan hadirnya Artificial Intelligence (AI). “Ada program seperti ChatGPT dan Suno misalnya yang menyulitkan siswa dalam belajar dan berkreasi,” kata Jafar Ahmad.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours