Ditahan, 5 Intel Narkoba Polda Jateng Penilep Barbuk Sabu Terancam Dipecat

Estimated read time 3 min read

SEMARANG – Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa yang kedapatan mengurangi barang bukti (barbuk) sabu karena penyalahgunaan terancam dipecat dari dinas Polri.

Tentu saja, jika ada anggota yang melakukan tindak pidana narkoba, tentu ancaman hukuman maksimalnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Senin (29) Pusat, kurator Paul Artento. . /7/) 2024) .

Kelimanya masih ditahan di Rutan Polda Jawa. Penyelidikan kasus pidana terus berlanjut.

“Kasusnya masih dalam proses, oleh karena itu penyelidikan terus dilakukan dan Kapolda menyatakan akan menindak orang tersebut,” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan apakah pemecatan tersebut akan menunggu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, Combs Artento membenarkan hal tersebut.

“Tentu yang kami lihat tindak pidananya menjadi prioritas, dan setelah interaksi akan kami lanjutkan dengan kode etik. Proses pidana akan terus kami lakukan dan nanti akan ada sidang etik,” sambungnya. .

Diketahui, kelima petugas yang ditangkap diduga diduga merusak barang bukti yang berkisar puluhan hingga ratusan gram sabu. Jumlah bukti yang disampaikan kepada pimpinan mereka tidak sama dengan fakta di lapangan.

Kelima anggota Polri masing-masing memiliki inisial; MAAIW (26) tinggal di Asrama Polsek (Aspol) Sendangmulyo Blok C Nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tambalang, Kota Semarang.

Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungams, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) warga Kelurahan Bangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Padurong Tang, Kecamatan Padurong, Kota Semarang.

Kemudian P (42) warga Desa BPangan, Kecamatan Japara, Kabupaten Japara. Mereka semua merupakan tim dari Unit II Subdit III Narkoba Polda Jawa. TKP terungkap di kediaman MAAIW di Aspol Senangmulyo.

Pemaparan terjadi pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 00.30. Pameran diawali dengan laporan anggota Bidpropam Bidang Perempuan Fulda Jeteng yang meyakinkan MAAIW, berpangkat brigadir.

Setelah itu, tim Narkoba Polda Jawa didampingi anggota Propem Bid Feminal menggeledah rumahnya dan menemukan berbagai barang bukti serta sejumlah teman yang terlibat.

Modusnya, Brigadir MAAIW memperoleh narkotika jenis sabu dari reduksi barang bukti paparan tersangka S yang ditangkapnya bersama tim pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di depan sebuah minimarket di wilayah Kabupaten Banjarmasin. Cranganyar.

Awalnya berat barang bukti tersangka S 170 gram, namun ia dan tim menguranginya menjadi sekitar 70 gram. Artinya hanya 100 gram saja yang dilaporkan ke manajemen atau diberikan ke penyidik.

Berikut hasil reduksi barang bukti tersangka A yang ditangkap bersama tim pada Rabu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di wisma tersangka Desa Kasoban RT004/RW011 Desa Kasoban Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.

Awalnya barang bukti paparan sekitar 190 gram, namun dikurangi menjadi sekitar 20 gram. Sehingga, sekitar 170 gram dilaporkan ke manajemen atau diserahkan ke penyidik.

Selain itu, ia juga mengumpulkan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya bersama tim pada Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Kesuben RT002/RW009, Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksio, Kabupaten Tegel. .

Awalnya barang bukti yang ditemukan sekitar 400 gram, namun ia dan tim menguranginya menjadi sekitar 150 gram, yang kemudian dilaporkan kepada pimpinannya atau diberikan kepada penyidik ​​sekitar 250 gram sabu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours