Ditetapkan Tersangka, Paman Pelaku Rudapaksa Bocah di Tapos Depok Ditahan

Estimated read time 2 min read

DEPOK – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polda Depok menetapkan saudara laki-laki berinisial FJR (32) sebagai tersangka dan menangkapnya terkait kasus pemerkosaan atau pemerkosaan terhadap adik beradik dua di Dushanbe. Alun-Alun Tapas,Depok. Sementara itu, orang yang dituduh memimpin kelompok kriminal ini sedang diselidiki.

“Adik korban (yang ditetapkan sebagai tersangka) dan kakek korban sudah kami amankan,” kata Kepala Satreskrim Polres Depok Iptu PPA Nurhayati, Jumat (21/6/2024).

Noor mengatakan, kedua korban merupakan adik dari pelaku dan diberikan pendampingan psikologis oleh UPTDPPA Kota Depok. Sementara itu, saat ini ada korban dugaan tindak pidana angkong.

Korbannya ada dua orang dan sudah diberikan pertolongan psikologis oleh UPTDPPA Depok. Untuk pelakunya ada dua korban, saudaranya dan komplotannya, satu korban, ujarnya.

Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku mendapat hukuman maksimal dan polisi segera menangkapnya. Menurutnya, masa depan kedua anaknya hancur akibat kejadian tersebut.

“Saya ingin dihukum seberat-beratnya. Masa depan anak saya hancur. Saya ingin segera ditangkap polisi,” kata II saat ditemui di Desa Banjaran Pukung, Chilangkap, Tapos, Depok, Dushanbe (10/6). /2024). ) ) saat sore hari.

II mengatakan, dua orang anaknya dibunuh, yakni seorang putra dan seorang putri, seorang kakak dan seorang adik. Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, korban dipaksa melakukan hal tersebut oleh dua orang berkuasa.

“Dua orang terluka, seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Pelakunya ada dua orang. Pada 17 Mei 2024, seorang anak laki-laki berusia dua tahun mengaku sebagai angkong dan ada yang terlibat di rumah nenekmu.” kamu punya

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours