Dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni layangkan pembelaan pekan depan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA (ANTARA) – Artis Ammar Soni melalui pengacaranya mengajukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (BN) Jakarta Barat untuk hukuman 12 tahun penjara pada pekan depan.

Pemeran sinetron “7 Manusia Harimau” itu disangka melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kata jaksa Azam Ahmed Aksya.

Besok tanggal 23 Juli (2024) akan ada sidang pembelaan dari kuasa hukum Ammar Soni, kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ivan Wardana kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ivan pun membenarkan Ammar Soni divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (Jakbar) Jakarta Barat pada Selasa (16/7). Iya, divonis 12 tahun penjara, denda 2 miliar, dan masa kerja enam bulan, kata Ivan.

Sebelumnya, kuasa hukum Ammar Soni, John Mathias mengaku terkejut mengetahui tuntutan pengacara terhadap kliennya.

“Kami mulai melihat ada yang janggal, dan di persidangan kami memberikan penilaian medis kepada TAT (Panitia Penilai Integral), yang belum dilaksanakan oleh jaksa,” kata pengacara Joan yang menindaklanjuti putusan hakim, di kawasan Jakarta Barat. .Sidang pada Selasa (16/7).

Menurut Joan, evaluasi Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini menunjukkan Ammar bisa direhabilitasi.

“Evaluasinya nanti menentukan apakah dia pecandu. Apa itu? Padahal hasil BNN menunjukkan Ammar bisa direhabilitasi, tapi dia dievaluasi,” kata Joanne.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours