Djakarta Lloyd lakukan restrukturisasi pascapermohonan PKPU disetujui

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Lloyds of Jakarta (Persero) melanjutkan program restrukturisasi setelah Pengadilan Niaga Pusat di Jakarta menyetujui permohonan penundaan utang (PKPU) dan usulan perjanjian penyelesaian.

Menurut Direktur Utama PT Jakarta Lloyd Achmad Agung, pengajuan permohonan PKPU merupakan peluang bagi BUMN yang bergerak di sektor jasa kelautan untuk tetap sehat secara finansial dan efisien.

“Kami melihat ini sebagai peluang, momen nyata untuk melakukan restrukturisasi secara serius. Jadi dengan kata lain lolos atau tidak, ini benar-benar momen untuk restrukturisasi,” kata Agung. Dalam wawancara dengan media di Jakarta, Jumat.

Agung mengatakan, program restrukturisasi tersebut sejalan dengan pedoman Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang dilaksanakan secara bertahap dan konsisten.

Dan restrukturisasi ini akan dilaksanakan sepenuhnya mulai dari organisasi, keuangan, operasional dll.

“Yang jelas kita mulai dari restrukturisasi finansial, kemudian ada restrukturisasi organisasi, restrukturisasi bisnis, segala macam, termasuk IT, personalia, segala macam. Kita lakukan pelan-pelan dan mantap,” tuturnya.

Selain itu, menurut Agun, Jakarta Lloyds masih mempunyai homologasi atau perjanjian antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan yang telah mereka sepakati dan hormati.

Menurut Agung, tanggung jawab tersebut harusnya diemban oleh Lloyd’s Jakarta.

Jakarta Lloyd juga akan fokus memenuhi rencana kewajiban sebagaimana ditentukan dalam homologasi.

“Kami akan menghormatinya, kami akan menghormatinya. Kami berharap menemukan kekuatan untuk tetap konsisten dan berkomitmen,” ujarnya.

Selain itu, Lloyds of Jakarta akan mengerjakan kontrak yang sudah ada dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.

Menurut Agung, pihaknya akan memilih opsi pengembangan bisnis yang berbeda.

“Jadi kita tidak mau muluk-muluk, kita lakukan dengan baik. Misalnya loket kita bagus, kita optimalkan dan optimalkan penanganannya dengan penerapan tol laut,” kata Agung.

Pengadilan Niaga Pusat di Jakarta dikabarkan memutuskan atas permohonan PKPU bahwa Lloyd’s of Jakarta menggunakan skema tersebut sebagai bagian dari tawaran perdamaian.

Pengadilan juga memerintahkan tergugat/debitur/PT Jakarta Lloyd (Persero) dan seluruh kreditur untuk menyerahkan diri dan menghormati isi Perjanjian Perdamaian tanggal 5 Agustus 2024.

Pembayaran utang (PKPU) kepada PT Jakarta Lloyd (Persero) dalam permohonan PKPU 1 301 / Pdt.Sus-PKPU / 2023 / PN Niaga Jkt Pst ditunda demi hukum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours