DJP: 7 layanan pajak bisa diakses dengan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan tujuh layanan administrasi perpajakan bisa ditemukan dengan Nomor Induk Nasional (NIK), Nomor Pajak (NPWP) 16 digit, dan lokasi usaha. . Nomor Identifikasi (NITKU).

“Pada 1 Juli 2024 akan tersedia tujuh layanan administrasi dengan menggunakan NIK, NPWP 16 nomor, dan NITKU,” kata Direktur Pengembangan, Pelayanan, dan Hubungan Kementerian Keuangan Dwi Astuti di Jakarta, Senin.

Ketujuh layanan tersebut adalah Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), Akun Wajib Pajak di DJP Online, Informasi Validasi Status Wajib Pajak (info KSWP), Penerbitan surat keterangan dan laporan SPT Sementara Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26). ), Penerbitan Surat Pemotongan dan Penyampaian SPT Masa Unifikasi PPh (e-Bupot Unifikasi), Surat Pemotongan dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi instansi pemerintah dan SPT SPT sukarela bagi instansi pemerintah. (e-Bupot Instansi Pemerintah), dan pengajuan keberatan (e-Objection).

Tata cara tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Statistik Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Format 16 Digit, dan Nomor Pokok Tempat Usaha di Bidang Perpajakan. . Pelayanan Administrasi (PER-6).

Jumlah layanan administrasi terkait NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus bertambah.

“Kami juga akan memperkenalkan layanan lain untuk memasukkan NIK di NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujarnya.

Dwi menambahkan, tujuh layanan bisa dilakukan dengan NPWP 15 poin. Untuk beberapa layanan selain ketujuh layanan di atas yang tidak termasuk dalam daftar pemberitahuan yang diterbitkan DJP, Wajib Pajak dapat mengaksesnya dengan menggunakan 15 poin NPWP.

“Oleh karena itu, wajib pajak tidak diperlukan karena wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan,” kata Dwi.

Bagi yang terkena NIK seperti NPWP atau NPWP 16 digit, DJP memberikan jangka waktu koreksi sistem hingga 31 Desember 2024.

Pihak lain yang dimaksud adalah lembaga pemerintah atau badan usaha yang memberikan pelayanan perpajakan yang dilakukan NPWP dalam pelayanannya.

Sebagai informasi, mulai 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK akan dibandingkan menjadi NPWP. Dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi, perlu dibandingkan 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP. Faktanya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi memenuhi perbandingan NIK-NPWP.

Dwi juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan penerapan pajak khusus. Dari jumlah data resmi tersebut, sebanyak 4,37 juta data dibandingkan oleh wajib pajak, sisanya sebesar 69,6 juta NIK-NPWP dibandingkan oleh sistem.

DJP juga memberikan layanan dukungan penggunaan NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU. “Wajib Pajak sebaiknya menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor divisi vertikal terdekat atau virtual help desk,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours