DJP Banten gelar BDS untuk pelaku UMKM penyandang disabilitas

Estimated read time 2 min read

Serang, Banten (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melaksanakan kegiatan Layanan Pengembangan Usaha (BDS) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Penyandang Disabilitas. Cucu Supriatna, Kepala Kanwil DJP Banten di Serang, Rabu, menjelaskan tujuan utama kegiatan BDS adalah memberikan pemerataan akses informasi perpajakan bagi penyandang disabilitas dan mendorong pengembangan usahanya.

“Pentingnya pendidikan perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan wajib pajak UKM penyandang disabilitas. Hal ini pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi individu dan komunitas UKM,” ujarnya.

Acara yang dihadiri oleh 45 orang anggota Yayasan Independen Indonesia Penyandang Disabilitas (YDMI) Tangerang ini dilaksanakan di Aula Pratama KPP Tangerang Timur, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi DJP dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM untuk mendorong pengembangan usaha berkelanjutan. Baca juga: Kanwil DJP Banten Lepas 617 Relawan Pajak “Kami berharap acara BDS ini dapat memberikan edukasi pajak yang komprehensif dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi para sahabat penyandang disabilitas, selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai hak dan kewajiban perpajakan. , serta memberikan mereka keterampilan praktis untuk mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Kegiatan ini mengusung konsep pajak sinyal yang dirancang untuk menjamin pemerataan akses informasi bagi penyandang disabilitas. Program BDS ini tidak hanya memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan, namun juga memberikan pelatihan dan bimbingan bagi pengembangan UKM penyandang disabilitas. Melalui program ini, Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan perpajakan yang komprehensif dan berkeadilan.

“Kami yakin dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan, UKM penyandang disabilitas dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan nasional,” ujarnya pula. Kanwil DJP Banten Tutup Program Pajak Sukarela 2023 Baca Juga: DJP bekerja sama dengan TNI untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours