DJP: Penerimaan pajak di Sulselbartra per Juli 2024 Rp10,06 triliun 

Estimated read time 2 min read

Makassar (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi periode Januari-Juli 2024 telah tiba. Rp 10,06 triliun atau 50,83 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 19,8 triliun.

Kepala Departemen DJP Sulselbartra Heri Kuswanto di Makassar, Kamis, mengatakan penerimaan pajak secara umum dari tiga provinsi wilayah kerja DJP Sulselbartra cukup baik, mampu menghimpun Rp 10,06 triliun.

“Pendapatan pajak di Sulsel hingga Juli 2024 cukup baik mencapai Rp10,06 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh 4,52 persen,” ujarnya.

Heri Kuswanto menjelaskan, dari tiga provinsi yang berada di bawah Departemen DJP Sulsel, penerimaan pajak di Provinsi Sulsel merupakan yang tertinggi yakni sebesar 53,02 persen atau sekitar Rp 7,36 triliun dari target Rp 13,89 triliun.

Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengumpulkan pajak sebesar Rp 510 miliar atau sekitar 47,69 persen dari target Rp 1,06 triliun.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), pungutan pajaknya sebesar Rp 2,19 triliun atau sekitar 45,25 persen dari target sebesar Rp 4,84 triliun.

Heri menjelaskan, realisasi penerimaan perpajakan khususnya di Sulsel sebesar Rp 7,36 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar Rp 4,31 triliun dari target sebesar Rp 6,87 triliun.

Disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN) sebesar Rp 2,92 triliun dari target Rp 6,73 triliun.

Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Usaha Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara dan sektor lainnya (PBB P5L) sebesar Rp 32,91 miliar dari target sebesar Rp 64,7 miliar, dan mendapat biaya lain-lain. Rp 94,12 miliar dari target Rp 216 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours