DJP: Penerimaan pajak di Sulselbartra semester I 2024 Rp8,34 triliun

Estimated read time 2 min read

Makassar (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi pada Januari hingga Juni. pada semester I tahun 2024 mencapai Rp 8,34 triliun atau 42,15 persen. dari target sebesar Rp 19,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto di Makassar, Jumat, mengatakan total penerimaan pajak ketiga provinsi yang masuk dalam wilayah DJP Sulselbartra cukup baik dan berhasil menghimpun Rp 8,34 triliun.

“Penerimaan pajak di Negara Bagian Sulsel pada semester I tahun 2024 cukup baik yaitu sebesar Rp 8,34 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meningkat sebesar 2,31 persen,” ujarnya.

Heri Kuswanto mengatakan, dari tiga provinsi di bawah DJP Sulselbartra, Sulawesi Selatan memiliki penerimaan pajak tertinggi yakni 44,16 persen. atau sekitar Rp 6,13 triliun dibandingkan Rp 13,89 triliun.

Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hanya mengumpulkan 404 miliar. Rp atau sekitar 37,77%.

Begitu pula dengan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengumpulkan Rp1,8 triliun atau sekitar 37,35 persen. target Rp 4,84 triliun.

Heri mengatakan, penerimaan pajak khususnya di Negara Bagian Sulsel berasal dari PPh sebesar Rp6,13 triliun, yakni Rp3,67 triliun dari target sebesar Rp6,87 triliun.

Setelahnya ditambah PPN dan pajak penjualan barang mewah sebesar Rp2,34 triliun dari target sebesar Rp6,73 triliun.

Kemudian pajak bumi dan bangunan untuk perkebunan, kehutanan, ekstraksi minyak dan gas, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sebagainya. (PBB P5L) memperoleh $29,34 miliar. Rp64,7 miliar, sedangkan beban lain-lain mencapai Rp76,7 miliar. dari target – Rp 216 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours