DKI bantu sertifikat halal gratis untuk 5.000 UMKM Jakpreneur

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta memberikan sertifikat halal gratis kepada 5.000 UMKM di wilayah Jakarta yang tergabung dalam Jackpreneur.

“Tahun ini ada lebih dari 5.000 item Halal ‘gratis’ dari DKI untuk Jackpreneur. Tapi 5.000 itu harus diaudit,” kata Elizabeth Ruto Ranti Allo, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) .

Sebenarnya sertifikasi ini berbayar namun ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. Memang dibayar, sekitar Rp 3.000.000 per UMKM dan semua ditanggung Pemprov, kata Ratu saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Untuk produk yang tidak diaudit (self-declared), pihak bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk sosialisasi program “Sahati” kepada UMKM yang produknya tidak perlu diaudit.

Misalnya kue. Apabila produsen dapat menyatakan gula yang digunakan halal, tepung halal, mentega dll, maka akan diberikan sertifikat halal dari BPJPH.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Jaminan Produk Halal) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Sertifikasi halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan tambahan pada produk makanan dan minuman, termasuk produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.

PP tersebut menerapkan pembatasan jaminan produk halal bagi pelaku usaha yang belum memperoleh sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi bertahap atau total, antara lain sanksi tertulis, denda administratif, pembatalan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran. Total denda akibat sanksi administrasi mencapai Rp 2 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours