DKI berikan insentif PBB-P2 bagi hunian di bawah Rp2 miliar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif APBD berupa subsidi, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, khususnya untuk kawasan pemukiman. di bawah Rp 2 miliar.

“Tahun lalu pajaknya dibebaskan untuk rumah tinggal dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Namun untuk tahun 2024 hanya diberikan untuk satu item PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” kata Direktur Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati usai konfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lusiana menjelaskan, kebijakan insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, maksud dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan praktik yang baik dalam pemungutan PBB-P2 dengan memperbaiki pengolahan pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga bisa dimulai.

Ia mengatakan, insentif tersebut khusus bagi wajib pajak yang mempunyai tempat tinggal di bawah Rp 2 miliar dan apabila memiliki lebih dari satu jenis pajak maka akan diterapkan pada nilai pasar Jenis Pokok Pajak (NJOP) yang lebih besar.

“Hal ini dengan mempertimbangkan prakiraan tahun-tahun sebelumnya dalam hal pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19,” ujarnya.

Lusiana mengatakan, pada tahun ini anggotanya memesan berupa hibah, pengurangan dan pembebasan pajak dan/atau pajak, serta rumah investasi untuk pembayaran pajak.

Semua itu, kata Lusiana, dimaksudkan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, guna menjaga daya beli masyarakat, tujuan pemungutan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat berhasil tercapai.

“Pembayaran pajak memang merupakan bentuk kolaborasi dan pemulihan perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan stimulus fiskal ini agar mereka yang merencanakan pajak dapat terbantu dalam membayar pajaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2024 yaitu ruang lingkup pemberian bantuan, pengurangan dan kemandirian, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024 meliputi, pembebasan modal, pengurangan modal, penanaman modal, penambahan modal. buku. bantuan dan kebebasan dari kendali administratif.

Selain pajak di bawah Rp 2 miliar, lanjut Lusiana, ada juga dasar 50 persen yang disisihkan untuk kategori ini, PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0 dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi. . memberikan izin 100 persen.

Ada juga manfaat tertentu, disediakan untuk jenis PBB-P2 yang akan dibayarkan dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen .dari PBB-P2 yang akan – sudah dibayarkan untuk tahun pajak 2023,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours