DKI berikan insentif PBB-P2 bagi hunian di bawah Rp2 miliar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, khususnya untuk perumahan. unit di bawah Rp 2 miliar.

“Tahun lalu, pembebasan pajak berlaku untuk tempat tinggal yang nilainya kurang dari R2 miliar. Namun pada tahun 2024 hanya berlaku untuk satu properti PBB-P2 milik wajib pajak,” kata Direktur Kantor Pajak Daerah DKI Jakarta. Badan (Bapenda) Lucian Herawati pada acara pengukuhannya di Jakarta, Selasa.

Luciana menjelaskan, kebijakan insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, aturan ini bertujuan untuk menjamin pemungutan PBB-P2 yang berkeadilan dengan menyempurnakan formulasi insentif pajak daerah yang diberikan kepada warga Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar bisa lebih tepat sasaran.

Dia mengatakan, keringanan tersebut diberikan khusus bagi wajib pajak yang berdomisili kurang dari Rp 2 miliar, dan apabila mendapat lebih dari satu keringanan pajak, maka keringanan tersebut akan diberikan pada nilai jual keringanan pajak (NJOP) terbesar.

“Hal ini mengingat kebijakan tahun-tahun sebelumnya dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19,” ujarnya.

Luciana mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak pokok dan/atau sanksi perpajakan, serta keringanan angsuran atas pembayaran pajak yang terutang.

Semua itu, kata Lusiana, bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Apalagi menjaga daya beli masyarakat sehingga tujuan pengumpulan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat tercapai secara maksimal.

“Pembayaran pajak pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong dalam menciptakan kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak ini untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2024 yakni ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024 meliputi pembebasan modal, pengurangan modal, angsuran pengembalian modal, pembebasan pokok dan pembebasan. dari sanksi administratif.

Selain pembebasan pajak di bawah Rp 2 miliar, tambah Lusiana, ada juga pembebasan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kategori PBB-P2 yang terutang pada tahun anggaran 2023. SPPT Rp 0 dan tidak memenuhi syarat pembebasan pajak mendapat 100 pengecualian persen.

“Ada juga keringanan nilai yang diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25%. PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2023,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours