DKI cabut KJMU bila penerima terlibat judi daring

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut keputusan tersebut.

Kartu Jakarta Unggul (KJMU) jika penerimanya terlibat perjudian online, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan pindah ke luar negeri.

Selain itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa, bantuan pendidikan juga akan terhenti jika penerimanya melakukan perubahan kurikulum (prodi) dan universitas.

Selain itu, belum memenuhi target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) program IPS minimal 3,0 dan IPK program IPA minimal 2,75.

“Alat yang digunakan untuk mengidentifikasi calon penerima antara lain IPK rendah, tingkat kelulusan, masa studi 10 semester, dan aset lebih dari satu miliar,” ujarnya.

Selain itu, kepemilikan kendaraan roda empat juga tidak tercatat dalam Data Terpadu Jaminan Sosial (DTKS) atau Disdukcapil yang setara.

Persyaratan umum penerima manfaat peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain tempat tinggal, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga DKI Jakarta. Kemudian didaftarkan pada DTKS dan Data Terpadu Jaminan Sosial Daerah dan/atau warga binaan lembaga sosial di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Dalam hal ini tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk memperluas akses kesempatan pendidikan dan pelatihan di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) bagi mahasiswa yang berpotensi secara akademis namun kurang mampu secara ekonomi melalui program KJMU.

Program KJMU terbuka untuk warga Jakarta dengan ketentuan berlaku. Kami berharap anak-anak yang memanfaatkan kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak menyalahgunakannya. Karena ini amanah yang diberikan Pemprov kepada DKI agar masa depan anak bangsa semakin sejahtera, kata Budi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PEMPROV) berkomitmen menjamin terdistribusinya KJMU dengan baik melalui kerja sama dengan beberapa kantor wilayah di Provinsi DKI Jakarta.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Dinas Sosial (Dinzos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukapil) di Provinsi DKI Jakarta, katanya. .

Budi juga mengingatkan para penerima KJMU angkatan 1 tahun 2024 agar tidak menyia-nyiakan kesempatan belajar dengan melakukan hal-hal di rumah yang akan merugikan diri sendiri dan keluarga.

Tugas kita hanya mendukung dan memfasilitasi, namun keberhasilan dan kemajuan negara ada di tangan generasi sekarang dan harus dicapai melalui kerja keras, kata Budi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours