DKI cairkan KJP Plus kepada lebih dari 460 ribu penerima

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama kepada 460.143 penerima.

Plt. Direktur Pelayanan Pendidikan Jakarta DKI Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Terkait pencairan bantuan yang dilakukan banyak tahap dan tahap pertama terdiri dari dua gelombang, Budi mengatakan pencairan tahap satu gelombang kedua kepada 130.101 penerima masih perlu dilakukan verifikasi. Hal ini, kata dia, untuk memastikan calon penerima bantuan warga DKI adalah warga kelompok kurang mampu. “Verifikasi ulang dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Dinas Pendidikan, Pelayanan Perlindungan Anak, Pemberdayaan dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Sosial”. Baca juga: Bansos KJP Plus Dibayar Juni Ini Selama Dua Bulan Menurut Budi, proses verifikasi akan memakan waktu sekitar satu bulan untuk mengetahui penerima tahap pertama tahap kedua dan diharapkan tahap berikutnya Jumlahnya akan dicicil. bulan. sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan belajar anak. Ia juga meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus di DKI Jakarta dan mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus memimpin Indonesia menuju era keemasan tahun 2045 dari sektor pendidikan berkualitas. KJP Plus diberikan khusus kepada warga DKI Jakarta untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun bagi siswa berusia 6 – 21 tahun yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. Besarannya tergantung jenjang pendidikan, untuk SD/MI Rp 250 ribu per bulan, SMP Rp 300 ribu per bulan, dan SMA Rp 420 ribu per bulan.

Sementara untuk SMK sebesar Rp450.000 dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan dan Akademi Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester. Baca juga: DKI jamin pembayaran manfaat sosial KJP Plus pada minggu kedua bulan ini. “Kami berharap para orang tua dapat mendidik anaknya secara konsisten sejak dini agar dapat memanfaatkan KJP secara bijak untuk kebutuhan belajarnya,” ujarnya. Budi menegaskan, program tersebut harus tepat sasaran dan disalurkan secara lebih selektif kepada keluarga yang berkebutuhan mendesak dan harus tercatat dalam Data Terpadu Tunjangan Sosial (DTKS).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours