DKI diminta buka pengaduan khusus penerima KJP untuk PPDB

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka imbauan khusus bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tidak dapat diterima di berbagai Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ) pada tahun 2024 dan mencari sekolah.

Saya berharap Pemprov DKI Jakarta mendengarkan suara pengguna KJP dan mencarikan sekolah. Kementerian Pendidikan harus membuka imbauan khusus bagi penerima KJP dan mencarikan sekolah. Kalau tidak, mereka akan bolos sekolah karena biayanya,” kata Koordinator Nasional JPPI (Kornas) Ubaid Matraji dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut memuat 25 keluhan warga Jakarta terkait tidak diterimanya anak penerima KJP di berbagai jalur PPDB, baik prestasi, zonasi, dan pengukuhan.

Ubaid mengatakan, pengaduan tersebut menunjukkan perlindungan terhadap kelompok risiko putus sekolah masih terlalu rendah, meski jalur yang diberikan berbeda.

Dia menduga sebenarnya jumlah di lapangan lebih dari 25 kasus, karena jumlah penerima KJP ratusan ribu orang.

Menurutnya, kita berbicara tentang calon-calon yang putus sekolah karena selain biaya sekolah swasta yang mahal, banyak anak-anak dari keluarga ekonomi lemah yang menjadi sasaran serikat pekerja anak.

Makanya semua pemerintah daerah harus mendaftar, yang gagal dan menemukan sekolah gratis,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta juga wajib mendaftar dan memberikan sisa kuotanya kepada pihak yang paling membutuhkan yakni pengguna KJP.

Opsi penyelesaian

Terkait perbaikan sistem PPDB tahun depan, Ubaid mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghapus sistem seleksi.

Hal itu, kata dia, agar pelaksanaan PPDB lebih adil dan memastikan semua anak mendapat persamaan hak.

“Jangan sampai ada satu anak pun yang terjerumus ke dalam PPDB.” Kapasitas sekolah harus disesuaikan dengan jumlah calon potensial. Oleh karena itu, PPDB tidak bisa lagi menjadi sekolah negeri yang ‘ditunjuk’, harus bergabung dengan sekolah swasta,” ujarnya. .

Selain itu, pemerintah daerah wajib turut serta dalam sekolah swasta guna menjamin fasilitas yang memadai bagi calon siswanya.

Menurut dia, daya tampung sekolah tidak akan berkurang jika sekolah negeri dan swasta ikut PPDB.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours