DKI diminta Perda Pendidikan segera direvisi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera merevisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Perda) agar seluruh anak bisa mendapat sekolah gratis.

Pendidikan gratis harus diutamakan untuk menjamin keadilan sehingga seluruh anak Jakarta bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas, kata Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta E Oman Rakinda saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Oman mengatakan, sebaiknya Pemprov memprioritaskan kajian peraturan daerah untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Menurut dia, impian anak-anak Jakarta untuk mendapatkan pendidikan gratis akan terwujud jika Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan direvisi.

Selanjutnya aturan mengenai sekolah gratis bagi sekolah negeri dan swasta akan diatur dalam Peraturan Daerah Pendidikan, ujarnya.

Ia berharap dengan adanya program sekolah gratis ini, siswa di sekolah negeri dan swasta dapat mengakses layanan dan pendidikan dengan kualitas yang sama.

“Ini harusnya diatur dalam revisi Peraturan Pendidikan. Oleh karena itu, bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan gratis bagi masyarakat Jakarta, ujarnya.

Menurut Oman, anggota Komisi E lainnya, Basri Bako, mengatakan peraturan daerah akan menjadi alasan yang sah dan mendukung penerapan program sekolah gratis swasta dan negeri di Jakarta. Diharapkan program tersebut dapat terlaksana pada tahun 2026.

“Jadikan itu prioritas utama, ada kebijakan besar yang coba kita terapkan di PPDB 2026,” ujarnya.

Menurut Basri, penerapan program sekolah gratis membuat kekurangan uang tidak lagi menjadi alasan anak-anak untuk tidak bersekolah. Kualitas sumber daya manusia (SDM) juga diyakini bisa ditingkatkan.

“Kami berupaya mendirikan sekolah gratis bagi warga DKI Jakarta, dengan tujuan mengurangi angka putus sekolah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tawaran sekolah gratis itu disetujui Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Selain itu, Sekretaris Daerah (Secda) Joko Agus Setyono juga mengarahkan Kementerian Pendidikan untuk melakukan kajian.

“Pak Wali Kota mengkaji materinya. Sekda menginstruksikan Dinas Pendidikan mengkaji bansos terkait pendidikan gratis,” ujarnya.

Sehingga diharapkan kajian ini segera diperdebatkan dan dijadikan payung hukum karena masih banyak masyarakat miskin yang membutuhkan sekolah layak tanpa biaya.

“Sepertinya UU Pendidikan harus didahulukan karena perlu landasan yang kuat,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours