DKI harus selesaikan 50 raperda seiring berlakunya UU DKJ

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus merampungkan 50 rancangan peraturan daerah (raperda) sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKJ).

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempunyai dasar hukum dalam melaksanakan pemerintahan tersebut.

“Pada tahun 2023, ada 46 bab peraturan daerah yang dijadwalkan selesai pada tahun 2024. Namun dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, maka ada 50 peraturan daerah yang perlu diselesaikan,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

Joko di Jakarta, Selasa, mengatakan Pemprov DKI Jakarta punya waktu dua tahun untuk menyelesaikan 50 peraturan daerah yang direncanakan. Oleh karena itu, penyelesaian peraturan daerah tersebut harus dipercepat.

“Baru-baru ini pemerintah juga akan merampungkan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta,” ujarnya.

Joko merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ bahwa Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Negara (ICN) Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN dari Ibukota Khusus Provinsi Jakarta ke Provinsi DKI Jakarta. Ibu Kota Kepulauan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nantinya, ketika Perpres sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 disahkan, Jakarta akan menjadi bagian dari simpul utama jaringan perekonomian dunia yang berdampak langsung dan nyata di tingkat global.

“Perkiraan saya minggu ini atau minggu depan akan keluar Perpres untuk pemindahan ICN, karena rencana upacaranya tanggal 17 Agustus akan dilaksanakan di ibu kota nusantara,” ujarnya.

Ketika UU DKJ disahkan, ia mengatakan hal tersebut harus dijadikan sebagai momentum perbaikan untuk menjadikan Jakarta kota tahan pandemi dan kota yang tangguh dalam menghadapi krisis.

Selain itu, kota yang menerapkan digitalisasi juga merupakan kota yang berkelanjutan dan layak huni.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours