DKI ingatkan warga yang ingin buka usaha bisa cek portal Jakarta Satu

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga yang ingin membuka usaha di kawasan tersebut agar mengecek terlebih dahulu portal Jakarta Satu untuk mengetahui apakah diperbolehkan membuka usaha di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pelayanan Pertanahan Cpita Karya DKI Jakarta, Merry Formosa mengatakan, pemerintah membantu warga yang ingin mengetahui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakses portal tersebut.

“Lihat saja, kalau mau tahu lokasinya, kalau mau bangun ruko atau showroom bisa langsung akses portal Jakarta One, bisa lihat tanpa membuka artikel yang terorganisir. yang terlampir,” ujarnya dalam acara “Review Detail Rencana Tata Ruang” yang digelar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.

Mary mengatakan, pihaknya dan tim telah mengubah bahasa hukum dalam RDTR menjadi bahasa sistem yang lebih mudah dipahami dan informatif bagi masyarakat.

“Kalau mau mengurus izin usaha, kita mengacu pada zonanya secara detail. Sebelumnya di RDTR ada 230 pasal, masyarakat tidak perlu membaca satu per satu karena akan terlalu banyak dan membingungkan. ” dia berkata. .

Menurut Mary, di portal Jakarta Satu (jakartasatu.jakarta.go.id), masyarakat antara lain bisa melihat peta, artikel RDTR, dan informasi tata kota (IRK).

“Nanti bisa dilihat perintah mengenai RDTR. Jadi anda sudah tahu apakah anda ingin membangun kos-kosan di sub zona rumah anda atau tidak. Di sistem langsung terlihat boleh atau tidak,” ujarnya. dikatakan.

RDTR DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, memiliki kurang lebih 231 pasal dan 20 lampiran. Rencana tata ruang tersebut bertujuan menjadikan Jakarta sebagai kota digital yang berorientasi transit.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours